Buntut Ngamuk dan Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Asal Pematang Siantar Jadi Tersangka
Polresta Bandara Soetta menetapkan satu orang tersangka terkait adanya penumpang mengamuk dan teriak ada bom dalam pesawat Lion Air.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan satu orang tersangka, terkait adanya penumpang mengamuk dan teriak ada bom dalam pesawat Lion Air rute Jakarta–Medan.
Tersangka tersebut berinisial H (42 tahun) seorang warga asal Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Ronald Sipayung menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025), saat tersangka hendak melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan.
Baca juga: Pemusnahan Bom Kedaluwarsa di Garut Makan Korban Tewas, 13 Orang Tewas Termasuk 4 Anggota TNI
Saat itu, tersangka sempat berkomunikasi dengan petugas penerbangan untuk menanyakan keberadaan bagasinya.
Namun karena merasa tidak puas atas respon dari petugas, tersangka kemudian tersulut emosinya dan mengeluarkan kalimat ancaman 'ada bom' di dalam pesawat tersebut.
"Jadi memang penerbangan yang dilakukan tersangka ini sehari penuh dari pagi hari tepatnya penerbangan Merauke tujuan akhirnya adalah Kualanamu Medan, transit di Makassar, dan Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
"Nah pada saat di Jakarta dia menanyakan tentang bagasinya kepada salah satu kru, kemudian ada komunikasi dan ada hal yang membuat tersangka tersulut emosinya," sambungnya.
"Mungkin yang bersangkutan merasa tidak puas, sehingga mengeluarkan kalimat ancaman-ancaman seperti yang terekam yang beredar di masyarakat," jelasnya.
Ronald menyampaikan, bahwa perilaku tersangka yang menanyakan soal keberadaan bagasinya telah terjadi sejak titik penerbangan aaal di Merauke.
"Jadi saya tadi sempat komunikasi dengan yang tersangka, informasi dari dia sejak penerbangan di Merauke selalu menanya tentang bagasi nya," ucapnya.
"Padahal setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap bagasi tersangka, itu tidak ada barang-barang yang membahayakan. Hanya pakaian saja," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
"Di mana disebutkan dalam pasal 437 bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan udara," kata Ronald.
"Adapun ancamannya maksimal penjara selama satu tahun," tandasnya.
Baca juga: Perang di Gaza: Pengamat Militer Israel Sebut Hamas Sukses Ubah Kelemahan Jadi Keunggulan Taktis
penumpang
pesawat
Lion Air
berteriak
ada bom
Pematang Siantar
tersangka
Polresta Bandara Soekarno Hatta
Direktur PT SBM Isbandi Ditahan di Rutan Kelas II B Serang atas Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Polda Banten Tangkap 778 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Apartemen Nadiem Makarim Digeledah Kejagung |
![]() |
---|
11 Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani di Bintaro Tangsel Jadi Tersangka, Ada Warga Jakarta |
![]() |
---|
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Kapal Merak Bakauheni, Mobil Pribadi dan Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.