Buntut Ngamuk dan Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Penumpang Asal Pematang Siantar Jadi Tersangka

Polresta Bandara Soetta menetapkan satu orang tersangka terkait adanya penumpang mengamuk dan teriak ada bom dalam pesawat Lion Air.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Rekaman momen penangkapan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (4/8/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan satu orang tersangka, terkait adanya penumpang mengamuk dan teriak ada bom dalam pesawat Lion Air rute Jakarta–Medan.

Tersangka tersebut berinisial H (42 tahun) seorang warga asal Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol. Ronald Sipayung menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025), saat tersangka hendak melakukan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Baca juga: Pemusnahan Bom Kedaluwarsa di Garut Makan Korban Tewas, 13 Orang Tewas Termasuk 4 Anggota TNI

Saat itu, tersangka sempat berkomunikasi dengan petugas penerbangan untuk menanyakan keberadaan bagasinya.

Namun karena merasa tidak puas atas respon dari petugas, tersangka kemudian tersulut emosinya dan mengeluarkan kalimat ancaman 'ada bom' di dalam pesawat tersebut.

"Jadi memang penerbangan yang dilakukan tersangka ini sehari penuh dari pagi hari tepatnya penerbangan Merauke tujuan akhirnya adalah Kualanamu Medan, transit di Makassar, dan Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Nah pada saat di Jakarta dia menanyakan tentang bagasinya kepada salah satu kru, kemudian ada komunikasi dan ada hal yang membuat tersangka tersulut emosinya," sambungnya.

"Mungkin yang bersangkutan merasa tidak puas, sehingga mengeluarkan kalimat ancaman-ancaman seperti yang terekam yang beredar di masyarakat," jelasnya.

Ronald menyampaikan, bahwa perilaku tersangka yang menanyakan soal keberadaan bagasinya telah terjadi sejak titik penerbangan aaal di Merauke.

"Jadi saya tadi sempat komunikasi dengan yang tersangka, informasi dari dia sejak penerbangan di Merauke selalu menanya tentang bagasi nya," ucapnya.

"Padahal setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap bagasi tersangka, itu tidak ada barang-barang yang membahayakan. Hanya pakaian saja," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Di mana disebutkan dalam pasal 437 bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan udara," kata Ronald.

"Adapun ancamannya maksimal penjara selama satu tahun," tandasnya.

Baca juga: Perang di Gaza: Pengamat Militer Israel Sebut Hamas Sukses Ubah Kelemahan Jadi Keunggulan Taktis

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved