Opini

Pinjam Bendera Perusahaan Lain Dalam Dunia Kontraktor, Ketahui Risiko Hukum dan Perpajakan

Meski terlihat sebagai solusi praktis, kebiasaan pinjam bendera menyimpan banyak risiko, baik dari sisi hukum maupun perpajakan

Editor: Wawan Perdana
AI Gemini
KONTRAKTOR-Foto ilustrasi hasil olahan AI Gemini. Dalam dunia kontraktor kerap muncul satu kebiasaan yang kerap dijadikan jalan pintas yakni pinjam bendera perusahaan lain. 

Pertama, karena keterbatasan modal, sumber daya manusia, dan legalitas usaha.

Banyak kontraktor kecil dan pemula merasa tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan pemerintah. 

Mereka menganggap bahwa selama proyek berjalan lancar, tidak akan ada masalah. Kedua, karena dorongan oportunistik.

Beberapa pengusaha ingin mendapatkan proyek secara cepat tanpa mendirikan usaha secara sah. 

Bahkan dalam beberapa kasus, kebiasaan ini didorong oleh oknum internal atau pihak ketiga yang menjanjikan proyek dengan imbalan tertentu. 

Kondisi ini menciptakan ekosistem bisnis yang tidak sehat dan rentan terhadap kebiasaan manipulatif. 

Jika terjadi audit, sengketa, atau keterlambatan pembayaran, posisi hukum pelaksana sangat lemah karena tidak tercatat sebagai pihak resmi dalamkontrak.

Solusi: Bangun Legalitas, Hindari Risiko 

Melihat berbagai risiko hukum dan perpajakan dari kebiasaan pinjam bendera, pelaku usaha konstruksi sebaiknya mulai beralih ke jalur yang legal dan berkelanjutan. 

Membangun legalitas usaha sendiri seperti memiliki IUJK, SBU, dan NPWP memang memerlukan waktu dan biaya, tetapi memberikan posisi hukum yang kuat dan membuka peluang mengikuti tender secara mandiri.

Pemerintah juga menyediakan pembinaan melalui LPJK serta insentif pajak bagi UMKM, seperti tarif PPh Final 0,5persen dan pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp500 juta. 

Alternatif lain yang lebih aman adalah membentuk konsorsium atau kerja sama subkontrak yang sah, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas sesuai aturan.

Pelaku usaha juga disarankan untuk rutin berkonsultasi hukum dan pajak agar tetap patuh regulasi.

Dukungan pemerintah melalui edukasi, pelatihan, dan sistem pengadaan digital diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem usaha konstruksi yang sehat, transparan, dan taat hukum. 

Pinjam bendera mungkin terlihat sebagai solusi cepat untuk mengatasi keterbatasan administratif, tetapi kebiasaan ini menyimpan risiko besar yang dapat merugikan semua pihak.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved