Opini
Pajak Digital PMSE: Bukan Pajak Baru
Beberapa nama besar seperti Google, Netflix, Shopee, dan Amazon sudah masuk daftar pemungut PPN.
Penulis : Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten
Di tengah derasnya arus digitalisasi, Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang subur bagi layanan digital global, tetapi juga semakin serius dalam menata ulang sistem perpajakannya agar relevan dengan zaman.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menunjukkan langkah progresif dengan menerbitkan PER12/PJ/2025 sebuah regulasi yang menyempurnakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Namun penting untuk ditegaskan: ini bukan pajak baru.
PPN atas transaksi digital sudah lama berlaku. Yang dilakukan DJP saat ini adalah penyesuaian dan penyempurnaan, agar sistem pemungutan dan pelaporan pajak lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi, yaitu Coretax.
Ekonomi digital Indonesia tumbuh luar biasa. Dari belanja online, streaming film, hingga langganan perangkat lunak, semuanya kini dilakukan secara digital.
Tapi di balik kemudahan itu, ada tantangan besar: bagaimana memastikan transaksi digital, terutama dari luar negeri, tetap dikenai pajak secara adil?
PER-12/PJ/2025 hadir sebagai jawaban. Regulasi ini menetapkan kriteria baru bagi pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Misalnya, platform yang memiliki penjualan lebih dari Rp600 juta per tahun atau pengguna aktif dari Indonesia lebih dari 12.000 orang setahun, bisa ditunjuk oleh DJP untuk memungut dan menyetor PPN.
Beberapa nama besar seperti Google, Netflix, Shopee, dan Amazon sudah masuk daftar pemungut PPN.
Mereka wajib memungut PPN atas layanan digital yang mereka jual kepada konsumen Indonesia, lalu menyetorkannya ke kas negara. Proses ini kini lebih mudah berkat integrasi dengan sistem Coretax.
Bagi konsumen, mungkin ada sedikit penyesuaian harga karena PPN. Tapi ini bukan hal baru, hanya kini lebih tertata.
Bagi pelaku usaha, terutama yang belum ditunjuk, regulasi ini menjadi pengingat untuk mulai mempersiapkan sistem pelaporan yang sesuai.
Yang menarik, DJP juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin secara sukarela menjadi pemungut PPN, selama memenuhi kriteria. Ini menunjukkan pendekatan yang lebih kolaboratif dan terbuka.
Hingga Februari 2025, penerimaan pajak dari PMSE telah mencapai Rp26,18 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ishak-Penyuluh-Pajak-Kanwil-DJP-Banten.jpg)