Apa Perbedaan WAMI dan LMKN? Lembaga Pengelola Royalti Hak Cipta Musik yang Disorot Ari Lasso

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) tengah menjadi sorot penyanyi Ari Lasso.

Editor: Abdul Rosid
Surya
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) tengah menjadi sorot penyanyi Ari Lasso. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak penjelasan mengenai perbedaan WAMI dan LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) tengah menjadi sorot penyanyi Ari Lasso.

Sebagaimana diketahui, Ari Lasso menyoroti WAMI terkait royalti yang diterimanya. Ari Lasso mengaku kecewa dengan pendistribusian royalti yang ia terima dari WAMI.

Melalui tangkapan layar yang diunggah di Instagram, Ari Lasso membeberkan besaran nominal serta ketidaksesuaian nama yang tercatat. 

Baca juga: Distribusi Royalti Lagu Kacau: Ari Lasso Sebut WAMI Layak Diperiksa BPK-KPK

Menurutnya, hal tersebut adalah sebuah lelucon. Dalam laporan tersebut, nominal royalti yang tertera sebesar Rp 765.594. “WAMI is a joke… f*n joke. Saya bingung, dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu,” tulis Ari Lasso, dikutip Kompas.com, Senin (11/8/2025).

Ari mengaku sempat menghubungi sahabatnya yang pernah bekerja di WAMI, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. 

“Saya telepon sahabat saya, Mas Meidy Aquarius, yang pernah di WAMI. Dia pun bingung dan bilang, ‘Gue udah enggak di WAMI’,” tulisnya lagi.

Ari Lasso juga heran karena nama penerima yang tercantum bukanlah dirinya, melainkan Mutholah Rizal. 

“Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening ‘Mutholah Rizal’. Terus, hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau Pak Mutholah Rizal? Atau itu memang hitungan saya tapi WAMI salah transfer?” ungkap Ari.

Pengertian dan Perbedaan WAMI dan LMKN

WAMI (Wahana Musik Indonesia)

WAMI adalah LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mengelola hak cipta dan hak terkait di bidang musik, khususnya hak cipta pencipta lagu (composers) dan penerbit musik (music publishers).

WAMI bertugas memungut dan menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan penerbit yang menjadi anggotanya.

Dasar Hukum

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait LMK

Cakupan Pengelolaan

WAMI biasanya mengurus hak cipta performing rights (hak pertunjukan), misalnya:

Pemutaran lagu di kafe, radio, TV, konser, atau tempat umum.

Penggunaan lagu di platform digital.

Kedudukan

WAMI adalah salah satu dari LMK yang terdaftar di Kemenkumham, dan bekerja di bawah koordinasi LMKN.

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)

LMKN adalah lembaga nirlaba yang dibentuk pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan mengelola penghimpunan dan pendistribusian royalti secara nasional dari seluruh LMK di Indonesia.

Dasar Hukum

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 87–89.

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Cakupan Pengelolaan

LMKN tidak secara langsung mewakili pencipta lagu individu, melainkan:

Menjadi koordinator dan penghubung antara LMK (seperti WAMI, RAI, PRISINDO, PAPPRI, dll.) dengan pengguna lagu.

Mengelola Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk memantau data penggunaan lagu.

Menentukan tarif resmi royalti.

Kedudukan

LMKN adalah payung nasional yang menaungi semua LMK di bidang musik, dibagi menjadi dua komite:

Komite Hak Cipta - untuk pencipta dan penerbit lagu.

Komite Hak Terkait - untuk artis, produser rekaman, dan pemilik master.

Perbedaan WAMI dan LMKN

Perbedaan paling mendasar adalah pada status dan cakupan. 

WAMI adalah LMK yang bekerja langsung untuk mengurus royalti lagu milik anggotanya.

Sedangkan LMKN adalah lembaga nasional yang mengatur, mengoordinasi, dan mengawasi seluruh LMK di Indonesia.

Hubungan WAMI dengan pencipta lagu bersifat langsung karena memungut dan menyalurkan royalti kepada anggota.

Sementara LMKN tidak berhubungan langsung dengan individu pencipta lagu, melainkan dengan LMK yang menaungi mereka.

Wilayah kerja WAMI terbatas pada anggotanya, sedangkan LMKN mencakup seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved