Pemkot Serang Mau Ambil Alih 8 Pulau di Kabupaten Serang, Bahrul Ulum : Kaji Dulu, Jangan Asal Ambil
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum angkat suara ihwal adanya wacana Pemkot Serang akan ambil alih 8 pulau di Teluk Banten dari Kabupaten Serang
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengaku ingin mengambil alih delapan pulau yang kini berada di wilayah Kabupaten Serang, dengan alasan historis dan geografis.
Pulau-pulau tersebut terdiri dari Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan, "Kita akan perjuangkan, bagaimana dulu Kecamatan Kasemen itu mencangkup sampai ke Pulau Panjang, ternyata enggak ada," saat memberikan keterangan kepada wartawan di Serang pada Kamis (7/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa upaya pengambilalihan delapan pulau tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
"Saya meminta dikembalikan sesuai undang-undang ketika Kota Serang lahir," tambahnya.
Rencananya, pulau-pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Serang ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Apalagi, kedelapan pulau tersebut menjadi lokasi strategis untuk pengembangan kota ke depannya seperti sektor maritim, pariwisata, dan yang lainnya," ungkap Budi.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
"Meningkatkan PAD Kota Serang, membuka lapangan pekerjaan baru," kata mantan Ketua DPRD Kota Serang tersebut.
Sementara itu, Asisten Daerah 1 Kota Serang, Subagyo, mengaku tidak mengetahui alasan mengapa delapan pulau tersebut sebelumnya masuk ke Kabupaten Serang.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemkot Serang saat ini sedang menjalin komunikasi dengan Pemkab Serang terkait pengambilalihan pulau-pulau tersebut.
"Kami komunikasikan agar bisa dikembalikan ke Kota Serang sesuai amanat undang-undang," pungkas Subagyo.
Bahrul Ulum
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum
8 Pulau Kabupaten Serang
Sengketa 8 Pulau Kabupaten Serang
Serang
Kabupaten Serang
Prakiraan Cuaca Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Korban Kekerasan Seksual di Serang Banten Diminta Polisi Buat Laporan Lagi Usai Kasus Viral |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Kota Serang Beroperasi 30 September 2025, Ratusan Siswa Bakal Tinggal di Asrama |
![]() |
---|
Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Guru Olahraga SMAN 4 Kota Serang Diberhentikan Permanen |
![]() |
---|
Kontrakan Berpapan Dijual di Kota Serang Jadi Gudang Miras, Pemkot dan Polresta Bongkar Modus Licik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.