Daftar Daerah di Banten Dapat Predikat Rawan Korupsi, Ada Pemprov, Lebak hingga Pandeglang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi.

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh daerah di Provinsi Banten masuk dalam kategori rawan tindak kejahatan korupsi. 

Mengukur pengalaman dan persepsi pegawai, pelaku usaha, dan masyarakat terkait integritas layanan publik.

Memberikan rekomendasi perbaikan agar instansi bisa memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Metodenya:

KPK mengirim kuesioner kepada responden internal (pegawai), responden eksternal (masyarakat pengguna layanan), dan responden dari kalangan mitra kerja/pelaku usaha.

Pertanyaan mencakup pengalaman langsung (misalnya pernah diminta gratifikasi atau tidak) serta persepsi umum terhadap budaya antikorupsi di instansi tersebut.

Skor hasil survei dinyatakan dalam indeks 0–100, di mana semakin tinggi angkanya berarti semakin rendah potensi korupsinya.

"Tujuh daerah masih merah. Kalau di Banten ini kategorinya masih dua waspada dan (7 daerah) rentan. Harapan kita semuanya harus dijaga," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, saat mengunjungi Banten, Rabu (13/8/2025). 

Sementara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk kategori kuning, yang berarti masih berstatus waspada terjadinya korupsi.

Bahtiar mengatakan, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan proses yang berat dan waktu yang tidak singkat. 

Disebutkan, kerawanan korupsi terjadi pada pokok pikiran yang tidak terencana dengan baik, mark-up anggaran, proyek yang ditentukan oleh calon penyedia, dan calon penyedia yang memiliki hubungan kekerabatan. 

Kemudian, anggaran pokok pikiran "gelondongan", mark-up harga satuan, terjadinya suap/gratifikasi, serta benturan kepentingan. 

Selanjutnya, kualitas yang tidak sesuai karena sebagian digunakan untuk suap/gratifikasi dan pengawasan yang tidak optimal karena benturan kepentingan.

Namun, Bahtiar mengharapkan adanya komitmen dari pemda untuk memperbaiki daerahnya agar keluar dari zona rentan korupsi. 

"Tapi tidak ada hasil yang baik kalau tanpa usaha yang baik," ujar Bahtiar.

Selain itu, perbaikan tata kelola pemerintah dan sinergi dengan stakeholder internal dan eksternal, kemudian KPK, Mendagri, dan BPKP sebagai mitra pemberantasan korupsi.

 "Non-efisiensinya masih besar, efektivitasnya masih rendah. Artinya, itu memang sangat relevan, segala macam perda telah digunakan. Namun, ternyata cukup banyak yang tidak efektif, sasarannya tidak jelas," ucap Bahtiar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved