Prabowo Blak-blakan Soal Bonus Tahunan Direksi dan Komisaris BUMN Capai Rp40 Miliar
Presiden Prabowo Subianto tegaskan hapus bonus tahunan atau tantiem hingga Rp40 miliar bagi direksi dan komisaris BUMN yang merugi.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Prabowo Subianto menyoroti tajam praktik pemberian tantiem atau bonus tahunan bagi direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nilainya fantastis, bahkan mencapai Rp40 miliar per tahun.
Dalam pidatonya saat penyampaian nota keuangan dan RUU APBN 2026 di DPR, ia menegaskan akan menghapus kebijakan tersebut, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.
Merujuk Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil dan ASN Kemenag, Bakal jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji?
Tantiem atau insentif kinerja hanya bisa diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika pencapaian KPI serta tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70 persen. Batas pencapaian KPI yang diperhitungkan pun tidak boleh lebih dari 150 persen.
Penetapan ukuran KPI dan tingkat kesehatan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tantiem diatur berbeda untuk tiap jabatan.
Direktur utama berhak menerima penuh 100 persen, anggota direksi mendapat 90 persen dari nilai tantiem direktur utama, komisaris utama atau ketua dewan pengawas memperoleh 40 persen, sementara anggota komisaris atau anggota dewan pengawas menerima 36 persen dari nilai tantiem direktur utama.
"Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Dia (oknum-oknum BUMN) memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," kata Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo bahkan menyinggung ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem hingga Rp 40 miliar setahun.
"Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali (tapi mendapat) tantiem Rp 40 miliar setahun," ujarnya.
Perintah minta stop tantiem saat rugi
Prabowo memerintahkan Badan Pengelola Investasi Danantara, selaku holding BUMN, untuk tidak lagi memberikan tantiem jika perusahaan rugi.
Bahkan, jika memperoleh laba, keuntungan itu harus murni, bukan hasil rekayasa.
"Saya telah perintahkan Danantara, tidak perlu beri tantiem kalau rugi. Dan untungnya harus untung benar, bukan akal-akalan," tegasnya.
Presiden juga menegaskan bahwa direksi atau komisaris yang keberatan dengan kebijakan ini sebaiknya mengundurkan diri.
"Kalau direksi itu, kalau komisaris itu keberatan, segera berhenti," ujarnya yang disambut tepuk tangan dari hadirin.
Dengan penghapusan tantiem di BUMN yang tidak sehat, pemerintah berharap pengelolaan perusahaan pelat merah akan lebih transparan, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Presiden Prabowo Beri Pangkat Kapten TNI AL kepada Lifter Asal Serang Rizki Juniansyah |
|
|---|
| BRI Perkuat Transformasi di Usia 130 Tahun, Siap Tumbuh Berkelanjutan Menuju 2026 |
|
|---|
| UMKM Binaan BRI La Suntu Tastio Kembangkan Tas Tenun Bernuansa Tradisi |
|
|---|
| Ahli Waris Gelar Aksi di Situ Cihuni Tangerang, Tuntut Pemprov Banten Beri Ganti Rugi Tanah |
|
|---|
| Gaya Koboi Menyerang Purbaya Ternyata Sudah Atas Restu Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-sidang-mpr.jpg)