HUT ke 80 RI

Zulfi, Napi Asal Aceh di Rutan Serang Dapat Remisi HUT ke-80 RI : Mau Ketemu Keluarga

Suasana haru bahagia menyelimuti rumah tahanan (rutan) kelas II B Serang ketika ratusan narapidana menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI

TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
HUT RI 2025 -Zulfi, salah satu narapidana rutan kelas II B Serang yang mendapatkan remisi HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Suasana haru bahagia menyelimuti rumah tahanan (Rutan) kelas II B Serang, ketika ratusan narapidana menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Salah satu narapidana, Zulfi mengaku senang dirinya mendapatkan potongan masa hukuman selama satu bulan.

Ia mengatakan, sudah menjalani masa tahanan selama dua belas bulan.

"Senang, saya dapat potongan satu bulan, udah menjalani masa tahanan dua belas bulan," katanya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: PROFIL Bianca Alessia C Lantang, Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2025 asal Tomohon Sulawesi Utara

Ia merupakan narapidana asal Aceh kasus narkotika jenis obat-obatan.

Zulfi ditahan pada 6 Agustus tahun lalu.

"Obat. Saya dijemput sama abang sepupu, mendapat remisi ini mau balik dulu ke Aceh ketemu keluarga," ucap Zulfi.

Diketahui, sebanyak 119 narapidana di rumah tahanan (rutan) kelas II B Serang mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025.

Kemudian 146 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa, tercatat terdapat delapan narapidana langsung bebas menghirup udara segar.

Baca juga: Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 RI, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Perangi Korupsi dan Narkoba

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), Panji Ardiansyah mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana ini dalam rangka HUT ke-80 RI.

"Total yang kami yang diterima ada 119 untuk remisi umum dan 146 untuk remisi dasawarsa," katanya, Minggu (17/8/2025).

Mereka mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

"Di mana mereka sudah menjalani pidana dan berkelakuan baik selama 6 bulan secara berturut-turut," ujarnya.

"Kemudian secara pembinaan mereka juga sudah menjalani pembinaan dengan baik sehingga kami bisa usulkan untuk remisinya," jelas Panji.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved