Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Berapa gaji DPR RI 2025? Cek rincian gaji pokok, tunjangan, hingga total penghasilan anggota DPR. Benarkah gaji naik jadi Rp100 juta per bulan?

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Berapa gaji DPR RI 2025? Cek rincian gaji pokok, tunjangan, hingga total penghasilan anggota DPR. Benarkah gaji naik jadi Rp100 juta per bulan? 

TRIBUNBANTEN.COM - Belakangan ini, isu mengenai gaji anggota DPR RI menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa gaji wakil rakyat naik hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp100 juta per bulan. 

Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di platform X, dan menuai banyak kritik dari warganet.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji anggota DPR periode 2024-2029. 

Baca juga: Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Juga Sebut Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Menurutnya, yang ada hanyalah kompensasi berupa uang pengganti fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan pemerintah.

“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah. Rumah jabatan itu sudah dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Artinya, gaji pokok anggota DPR RI relatif kecil jika dibandingkan total pendapatan yang mereka terima.

Rincian Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut rinciannya:

Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok (maksimal 2 anak)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved