Berapa Gaji DPR RI? Apakah Ada Kenaikan? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Berapa gaji DPR RI 2025? Cek rincian gaji pokok, tunjangan, hingga total penghasilan anggota DPR. Benarkah gaji naik jadi Rp100 juta per bulan?

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Berapa gaji DPR RI 2025? Cek rincian gaji pokok, tunjangan, hingga total penghasilan anggota DPR. Benarkah gaji naik jadi Rp100 juta per bulan? 

TRIBUNBANTEN.COM - Belakangan ini, isu mengenai gaji anggota DPR RI menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa gaji wakil rakyat naik hingga Rp3 juta per hari atau sekitar Rp100 juta per bulan. 

Kabar tersebut ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di platform X, dan menuai banyak kritik dari warganet.

Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji anggota DPR periode 2024-2029. 

Baca juga: Bantah Gaji Naik Rp3 Juta per Hari, Puan Maharani Juga Sebut Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Menurutnya, yang ada hanyalah kompensasi berupa uang pengganti fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan pemerintah.

“Enggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, sehingga diganti dengan kompensasi uang rumah. Rumah jabatan itu sudah dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Puan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).

Gaji Pokok Anggota DPR RI

Besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

Artinya, gaji pokok anggota DPR RI relatif kecil jika dibandingkan total pendapatan yang mereka terima.

Rincian Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut rinciannya:

Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok (maksimal 2 anak)

Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (anggota), Rp15.600.000 (wakil ketua), Rp18.900.000 (ketua)

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000 (anggota), Rp6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000 (anggota), Rp16.468.000 (ketua)

Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Dengan semua komponen tersebut, total pendapatan seorang anggota DPR RI bisa mencapai Rp54 juta per bulan, tergantung status keluarga dan jabatan.

Perbandingan dengan UMR

Jika dibandingkan dengan UMR DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, maka pendapatan anggota DPR RI hampir 10 kali lipat lebih besar. 

Bahkan dibandingkan dengan UMR terendah di Indonesia, yaitu Rp2.169.349 di Jawa Tengah, selisihnya jauh lebih tinggi.

Anggaran Negara untuk Gaji DPR RI

Jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai 580 orang, lebih banyak dari periode sebelumnya.

Jika setiap anggota rata-rata menerima Rp54 juta per bulan, maka anggaran negara yang dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan DPR mencapai sekitar Rp31,3 miliar per bulan.

Fungsi dan Tugas DPR RI

Sebagai wakil rakyat, DPR RI memiliki tiga fungsi utama sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014:

Fungsi Legislasi - menyusun dan membahas RUU bersama pemerintah.

Fungsi Anggaran - membahas dan menyetujui APBN, termasuk pajak dan belanja negara.

Fungsi Pengawasan - mengawasi pelaksanaan UU dan APBN.

Selain itu, DPR juga memiliki tugas menyerap aspirasi rakyat, memberi persetujuan presiden terkait kebijakan penting, hingga memilih pejabat negara seperti anggota BPK dan hakim agung.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved