KPK hingga Golkar Buka Suara, Usai Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat.

Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunNetwork/Kompas.com
Terpidana kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) Setya Novanto alias Setnov kini telah menghirup udara bebas usai resmi memperoleh pembebasan bersyarat. 

"Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh," tutur Lucius.

Ia juga menyoroti bahwa sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politikus tak jera.

"Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi." 

"Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa," tegasnya.

BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
BEBAS - Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan bersyarat Setya Novanto

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025.

Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan diwajibkan melapor sebulan sekali.

"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Rika.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menambahkan, jika Setya Novanto melakukan pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat, statusnya dapat dicabut seketika.

Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, telah menjalani 2/3 masa pidana, serta melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti.

Selain itu, ada alasan khusus di balik pembebasan bersyarat ini. Menurut Rika Aprianti, Setya Novanto dinilai aktif dalam program pembinaan.

"Dia itu menjadi motivator atau inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Selain itu juga aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan," jelas Rika.

Sebelum bebas bersyarat, hukuman Setya Novanto telah beberapa kali berkurang. 

Hukuman awalnya 15 tahun penjara dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan PK Mahkamah Agung pada Juni 2025. 

Ia juga mendapatkan total remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 28 bulan 15 hari.

Sementara itu, hak politik Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik baru akan pulih 2,5 tahun setelah ia dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved