Sosok Isbandi, Tersangka Kasus Korupsi di BUMD Serang, Pernah jadi Komisaris hingga Dirut PT SBM

Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang dalam perkara korupsi

Tayang: | Diperbarui:
Dok. Kejari Serang
Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang atas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Berikut ini informasi tentang sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Serang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025.

Berikut profil dan rekam jejak perjalanan karir Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, Isbandi terpilih menjadi Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri pada tahun 2022.

Baca juga: Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi Rp 2,3 Miliar, Bupati Ratu Zakiyah Tegaskan Akan Evaluasi BUMD

Sebelum menjadi Direktur Utama, pada tahun 2019 Isbandi menjadi Komisaris PT Serang Berkah Mandiri.

Kemudian, pada 2021 Isbandi diangkat menjadi Plt Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri.

Tak lama kemudian, pada 2022 Isbandi sah menjadi definitif Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

RUPS-LB ini digelar sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri sejumlah direksi, yakni Direktur Utama Didi Wardiono pada 23 November 2020, Direktur Operasional Ahmad Edi pada 25 November 2020, serta Direktur Keuangan Deni Baskara pada 1 Februari 2021.

Diketahui, PT Serang Berkah Mandiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang

Kepemilikan saham di dalamnya sebesar 95 persen milik Pemkab Serang.

Sementara 5 persen saham milik koperasi karyawan Gemah Ripah.

PT Serang Berkah Mandiri berkantor di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Isbandi Ardiwinata Mahmud saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan kelas II B Serang.

Dalam keterangan resmi Kejari Serang yang diterima TribunBanten.com dijelaskan, bahwa Isbandi diduga menarik uang dari rekening PT Serang Berkah Mandiri yang kemudian ditransaksikan secara tunai maupun menyetorkan ke rekening pribadi.

Baca juga: Dirut PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Serang Dorong Pemkab Lakukan RUPS Luar Biasa

Isbandi menggunakan uang perusahaan untuk membayar hutang dan membayar cicilan mobil pribadi serta membayar cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM yang digadaikan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved