Pengeroyokan Wartawan di Serang
Aliansi Junalis Lebak Gelar Aksi Solidaritas, Kecam Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Serang
Aliansi jurnalis Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat (22/8/2025).
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Aliansi jurnalis Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar aksi solidaritas di Alun-alun Rangkasbitung, Jumat (22/8/2025).
Aksi solidaritas itu menyikapi adanya insiden pengeroyokan oleh pihak kemanan PT. Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) saat Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan PT. GRS.
Berdasarkan informasi, terdapat empat orang yang telah diamankan dari kasus pengeroyokan tersebut, yakni 2 oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR serta dua petugas keamanan PT. GRS.
Baca juga: Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Serang, Menteri LH Minta Dalang Intelektual Diusut Tuntas
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, puluhan jurnalis tersebut membentangkan spanduk sambil menyampaikan orasi kekecewaannya.
Tak hanya itu, mereka juga melepaskan id card nya masing-masing, sebagai bentuk solidaritas atas insiden pengeroyokan tersebut.
Ketua Pokja Kabupaten Lebak, Mastur Huda menyesalkan adanya tindak kekerasan oleh pihak kemanan PT. SGR, kepada jurnalis saat sedang bertugas.
"Tentu kami sangat menyayangkan atas tindakan tersebut. Dan kami mengutuk keras," tegasnya saat menyampai orasinya.
Menurut Mastur, kekerasan terhadap jurnalis sudah melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jelas sudah melanggar, karena sejatinya jurnalis bertugas memberikan informasi kepada masyarakat. Bukan malah memberikan kekerasan," ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas oknum anggota Brimob yang terlibat.
"Harus ditindak tegas. Jangan sampai kasus kekerasan terhadap jurnalis terulang kembali. Dan kami yakin, pihak kepolisian profesional menangani hal itu," katanya.
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Aliansi-jurnalis-Kabupaten-Lebak-Prov.jpg)