Pengeroyokan Wartawan di Serang
Menteri LH Hanif Minta Pimpinan PT Genesis Regeneration Smelting Serang Dijerat Pasal Berlapis
KLH mendesak pimpinan PT Genesis Regeneration Smelting di Serang dijerat pasal berlapis. Perusahaan dinilai lakukan pencemaran lingkungan
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta agar pimpinan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dijerat dengan pasal berlapis.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan peleburan timah tersebut dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran serius yang membahayakan lingkungan dan masyarakat.
“Saya berpikir perusahaan ini harus dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat menjenguk korban pengeroyokan di kantor redaksi TribunBanten.com, Jumat (22/8/2025).
“Itu untuk pelanggaran dalam pengolahan limbah,” sambungnya.
“Selain itu, terhadap pencemaran yang dilakukan, saya ingin dijuntokan dengan Pasal 98 UUPPLH dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun, serta denda,” jelasnya.
Baca juga: Pengeroyokan Wartawan di PT Genesis Serang, Menteri LH Minta Dalang Intelektual Diusut Tuntas
Hanif menambahkan, PT Genesis sejatinya sudah pernah mendapat sanksi administrasi dari pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar sanksi tersebut diperberat.
“Upaya berlapis harus kita lakukan terhadap PT Genesis ini. Perusahaan juga harus di-blacklist karena sudah menghalangi penyidikan, melakukan kekerasan, dan banyak pelanggaran lainnya,” tegasnya.
Menurut Hanif, pimpinan perusahaan harus dijerat karena aktivitas ilegal yang berjalan diyakini atas perintah langsung dari manajemen puncak.
“Saya ingin pimpinan perusahaan dibawa ke pengadilan dan dihukum seberat-beratnya. Saya tidak peduli siapa pimpinannya, karena izin lingkungannya jelas tidak ada,” ucapnya.
“Bisa dipastikan pimpinan perusahaan yang memerintahkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, perkara ini juga langsung menyasar korporasi sehingga memungkinkan adanya pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana.
“Penegakan hukum terhadap perusahaan ini harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena data dan buktinya sudah cukup,” tuturnya.
“Kami akan memaksimalkan seluruh instrumen pidana maupun perdata yang dimungkinkan berdasarkan undang-undang untuk PT Genesis ini. Saya ingin tahu seberapa dalam mereka melakukan pencemaran,” pungkasnya.
| Kasus Pengeroyokan Staf Humas KLH dan Wartawan di Jawilan, Lima Warga Serang Dihukum 7 Bulan Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Penganiaya Wartawan dan Staf KLH di Serang Banten Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Keroyok Staf KLH dan Wartawan di Pabrik Limbah Serang, Lima Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara |
|
|---|
| Berkas Anggota Brimob Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Serang Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lima Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di PT GRS Resmi Dilimpahkan ke Kejari Serang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Momen-Menteri-Lingkungan-hidup-berbincang-dengan-wartawan.jpg)