Daftar 11 Desa di Lampung Selatan Terima Dana Desa Paling Tinggi 2025, Ada Serdang hingga Jati Mulyo

Sebanyak 11 desa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi dana desa paling tinggi di tahun anggaran 2025.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Instagram @pemkab.lampungselatan
DANA DESA - Sebanyak 11 desa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi dana desa paling tinggi di tahun anggaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 11 desa di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi dana desa paling tinggi di tahun anggaran 2025.

Sebelas desa ini mendapatkan alokasi dana yang nilainya jauh di atas desa-desa lain, yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Apa Itu Dana Desa?

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: 256 Desa di Kabupaten Lampung Selatan Terima Dana Desa 2025 Senilai Rp258 M, Ini Rinciannya

Tujuan Dana Desa

Pada tahun 2025, peruntukan dana desa difokuskan untuk berbagai kebutuhan, seperti:

- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, saluran irigasi).

- Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program padat karya tunai.

- Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

- Penanggulangan kemiskinan

- Penanganan stunting.

Penetapan rincian dana desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Dana desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.

Dikutip dari situs resmi DJPb Kemenkeu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved