TRIBUNBANTEN.COM - Terdapat berbagai jenis investasi yang bisa dipilih calon investor.
Di Indonesia, kita mengenal sejumlah istilah, seperti saham, forex, binary option, unit link, dan multilevel marketing atau MLM.
Apa sih perbedaan istilah-istilah itu?
Nah, ini penjelasan Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten Fadly Fatah kepada TribunBanten.com, belum lama ini.
1. Saham
Saham adalah surat berharga kepemilikan perusahaan yang berbentuk PT, produk investasi keuangan.
Sifatnya sama dengan sertifikat tanah, bisa diwariskan, bisa diwakafkan, dan bisa diperjualbelikan.
Jual belinya sudah dapat fatwa syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasarnya namanya Bursa Efek Indonesia dan pengawasnya bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Forex/emas berjangka/karet berjangka/minyak berjangka
Forex adalah produk derivatif (berjangka) atau turunan dari produk utama (pengembangan).
Produk ini memperjualbelikan kontrak lindung nilai (hedging) dari suatu komoditas, bukan produk keuangan.
Apabila komoditasnya mata uang, namanya forex.
Produk perdagangan ini cuma kontrak, jadi tidak bisa diwariskan dan untuk redeem komoditasnya, memerlukan biaya tambahan.
Pasarnya bernama Bursa Berjangka Jakarta dan ICDX dengan pengawasnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).