Apa itu Saham, Forex, Binary Option, Unit Link, dan MLM? Simak Penjelasan Singkat Kepala BEI Banten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memantau indek saham.

TRIBUNBANTEN.COM - Terdapat berbagai jenis investasi yang bisa dipilih calon investor.

Di Indonesia, kita mengenal sejumlah istilah, seperti saham, forex, binary option, unit link, dan multilevel marketing atau MLM.

Apa sih perbedaan istilah-istilah itu?

Nah, ini penjelasan Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten Fadly Fatah kepada TribunBanten.com, belum lama ini.

1.       Saham

Saham adalah surat berharga kepemilikan perusahaan yang berbentuk PT, produk investasi keuangan.

Sifatnya sama dengan sertifikat tanah, bisa diwariskan, bisa diwakafkan, dan bisa diperjualbelikan.

Jual belinya sudah dapat fatwa syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pasarnya namanya Bursa Efek Indonesia dan pengawasnya bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ilustrasi saham. (Tribunnews)

2.        Forex/emas berjangka/karet berjangka/minyak berjangka

Forex adalah produk derivatif (berjangka) atau turunan dari produk utama (pengembangan).

Produk ini memperjualbelikan kontrak lindung nilai (hedging) dari suatu komoditas, bukan produk keuangan.

Apabila komoditasnya mata uang, namanya forex.

Produk perdagangan ini cuma kontrak, jadi tidak bisa diwariskan dan untuk redeem komoditasnya, memerlukan biaya tambahan.

Pasarnya bernama Bursa Berjangka Jakarta dan ICDX dengan pengawasnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

3.       Bitcoin

Bitcoin adalah jenis cryptocurrency atau mata uang digital.

Platform jual belinya mirip forex dan produk berjangka lainnya dan diawasi Bappebti.

Namun, Bank Indonesia masih melarang transaksi langsung dan peredarannya menggantikan Rupiah (beli barang) di Indonesia.

4. Binary Option

Binary option adalah platform trading yg memprediksi/menebak naik turunnya harga produk tertentu seperti prediksi naik turun harga forex, harga saham, harga minyak, indeks bursa2 dunia dan lain sebagainya.

"Banyak yang ilegal, jadi harus benar-benar dicek terlebih dahulu legalitasnya di Satgas Waspada investasi," kata Fadly.

5. Unit link

Unit link adalah produk asuransi yang menggabungkan asuransi murni dan investasi.

Namun, harus diketahui bahwa yang dibayar awal adalah premi asuransinya sebelum investasinya.

"Pastikan betul terlebih dahulu ke perusahaan asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman," ucap Fadly.

Unit link merupakan produk keuangan dan diawasi oleh OJK.

6. MLM

Sistem marketing berjenjang, ada yang seperti piramida.

Apabila jadi sales, tugas kita adalah mencari sales lainnya untuk direkrut menjadi downline serta menjual produk.

"Banyak kasus bodong terkait MLM ini. Harus benar-benar mencari tahu sebelum bergabung. Cek kembali di Satgas Waspada Investasi," ujar Fadly.

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Banten Fadly Fatah (dok pribadi)

Jangan Mudah Tergiur

Pada Agustus 2020, Bappebti memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka.

Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemblokiran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap kegiatan usaha di industri perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappepbti M Syist mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi ilegal di bidang PBK yang beredar di masyarakat.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, tetapi juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap dan pembagian keuntungan dalam investasi PBK.

Masyarakat juga diharapkan tidak mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase tertentu, serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.

“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui iming-iming bakal mendapatkan bonus atau komisi saat berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ucapnya. (agung yulianto wibowo)

Berita Terkini