2 Warga Banten Jadi Hacker dan Tipu Perusahaan Italia Rp 58,8 M Untuk Pembelian Monitor Covid-19

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan
Editor: Yudhi Maulana A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Ungkap kasus penipuan Pembelanjaan ventilator dan Monitor Covid-19

Pelaku ini merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Diduga, buronan ini merupakan dalang dari peretasan email hingga terjadinya aksi penipuan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(TribunBanten.com/Tribunnews.com)

Berita Terkini