Kota Tangerang Selatan

Airin Rachmi Diany, Sebut Satgas RT dan RW Bisa Menutup Tempat yang Melanggar Prokes di Tangsel

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat ditemui di Jalan Menjangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jum'at (9/10/2020).

TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT dan RW mempunyai wewenang untuk menutup tempat-tempat yang melanggar protokol kesehatan.

Dilansir dari TribunJakarta.com, hal itu disampaikan Airin saat menjawab tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga: Libur Natal Dirumah Saja? 5 Drama Korea Ini Cocok Temani Liburmu, Dijamin Seru dan Tak Membosankan

Baca juga: 10 Lagu Korea Ini Cocok Didengarkan di Hari Natal 25 Desember 2020, Bikin Natal-mu Lebih Berwarna

Airin mengaku akan tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan, terutama dalam hal kerumunan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, mengeluhkan banyaknya warga pendatang yang datang ke Kota Tangerang Selatan. (TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA)

Pasalnya, pada periode PSBB yang melintasi dua momen besar, Natal dan Tahun Baru 2021, kerumunan menjadi sorotan utama.

Bahkan aturan larangan menggelar hajatan pernikahan, khitanan dan kematian kembali diberlakukan.

Wewenang terhadap Satgas RT dan RW pun lebih besar dengan bisa menindak langsung sampai menutup tempat yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. 

Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Akan Tunda Sekolah Tatap Muka Sesuai Perintah Gubernur Banten

Baca juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Natal 2020: Pandemi Mengubah Banyak Hal

"Kita sepakat sanksi tegas. Kalo ada kerumunan saya bubarkan. Sudah ada secara regulasi bahwa satgas RT RW saja bisa menutup tempat. Jadi kami berikan hak tersebut untuk satgas covid RT RW dan tingkat kecamatan," ujar Airin usai memantau misa di Gereja Santo Laurensius, Pakulonan, Serpong Utara, Kamis (24/12/2020).

Airin menyebut kewenangan besar Satgas RT RW itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun Airin tidak menyebutkan nomor dan tahun surat tersebut. 

"Berdasarkan SE Kemendagri, mereka boleh," ujarnya. 

Kendatipun kewenangan penindakan sudah didistribusi, Airin tetap mewanti-wanti Satgas RT dan RW jangan sampai asal menindak.

"Tapi RT RW manakala dia menutup tempat karena menimbulkan akan menimbulkan klaster baru, harus segera melaporkan ke kelurahan dan kecamatan dalam rangka melakukan monitoring evaluasi. Jangan sampai salah nutup," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Gubernur Banten, Wahidin Halim, meminta warga agar berada di rumah selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wahidin mengatakan aktivitas menghabiskan waktu di luar rumah dapat menyebabkan penularan virus Covid-19.

"Jadi jangan malah datang pesta apalagi menghabiskan uang. Sadarlah saudaraku," katanya, Kamis (24/12/2020).

Wahidin meminta pihak pengelola hotel untuk menutup tempat usaha agar tidak menjadi sarana penyebaran Covid-19. Apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, Wahidin meminta kepada Polda Banten untuk menindak tegas.

Halaman
12

Berita Terkini