FPI Dilarang

Pasca Pembubaran, Atribut dan Simbol FPI Dilarang, Pemerintah: Jika Ada Temuan, Laporkan ke Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai organisasi terlarang sejak Rabu (30/12/2020).

Pemerintah meminta agar simbol dan atribut FPI tidak lagi digunakan.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Apabila masih ditemukan penggunaan simbol dan atribut, dia meminta, agar melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujarnya.

Hiariej menambahkan kementerian dan lembaga yang melakukan keputusan bersama ini untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

Berita Terkini