FPI Dilarang

Pemerintah Tetapkan FPI sebagai Organisasi Terlarang

Dan pemerintah menetapkan melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com
Rizieq Shihab dan FPI 

Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi di kementerian/lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

"Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan," kata kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat membacakan SKB 6 Pejabat Tertiggi kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB tersebut, pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Dan pemerintah menetapkan melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Turut hadir dalam pengumumkan SKB tersebut yakni Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN, Menkumham, dan Menkomminfo.

Selain itu, hadir Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala KSP, Kepala NMPT, Kepala PPATK. 

Baca juga: FPI Dibubarkan, Mahfud MD: FPI Telah Bubar Tapi Masih Melanggar Ketertiban

Menko Polhukam Mahfud menyampaikan pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organiasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, seweeping atau razia secara sepihak , provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved