TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Di sela-sela kesibukan sebagai pengacara, Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna, membuat suatu karya yang bermanfaat.
Dia menulis buku berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin).
"Saya bangga bisa memiliki profesi mulia sebagai seorang advokat," ujar Henry, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Henry Indraguna: Profesi Mediator Harus Mampu Memberi Solusi Hukum
Ide penulisan buku tesebut, menurut dia, berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi.
Dia menyadari tidak semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat berkesempatan menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan.
Atas dasar itu, Henry mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dari berbagai sumber referensi.
“Ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien,” kata dia.
Ketika seorang Advokat (Officium Nobile) menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang mengalami kesulitan untuk mencari referensi hukum yang tepat terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Cerita Henry Indraguna, Tempuh Pendidikan Ketika Pandemi Corona, Ingin Balas Jasa untuk Surakarta
Baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-undangan, Putusan-putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan buku lainnya.
Dia bermaksud untuk berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai advokat (Officium Nobile) khususnya, serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya, dengan harapan kedepan setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat.
Henry menyampaikan buku tersebut ditulisnya dengan maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan.
“Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik para penegak hukum, akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat,” tambahnya.