Cerita Henry Indraguna, Tempuh Pendidikan Ketika Pandemi Corona, Ingin Balas Jasa untuk Surakarta

Bagi sebagian besar orang, aktivitas belajar-mengajar ketika pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), merupakan sesuatu yang sulit dilakukan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jateng/ Yayan Isro
Henry Indraguna, saat memberikan keterangan di kantor KPU Kota Solo, Kamis (28/11/2019) 

TRIBUNBANTEN, JAKARTA - Bagi sebagian besar orang, aktivitas belajar-mengajar ketika pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), merupakan sesuatu yang sulit dilakukan.

Berbagai halangan ditemui, mulai dari ketersediaan jaringan, fasilitas belajar-mengajar, hingga keinginan untuk mendapatkan ilmu.

Henry Indraguna berbagi pengalaman menuntaskan pendidikan kurator.

Kurator adalah seseorang yang bertugas mengurus dan/atau membereskan harta pailit.

Pailit diatur di Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tak Cukup 5 Tahun Benahi Pandeglang, Wanita Segudang Prestasi, Simak Profil Irna Narulita

Profil Sekda DKI Jakarta Saefullah yang Wafat Akibat Covid-19, Sekda di 4 Era Gubernur

Di aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ( penyebab pailit).
Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Menurut dia, untuk dapat meraih gelar kurator harus melalui proses yang panjang dan melelahkan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur syarat dan prosedur menjadi kurator.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satu di antaranya, yaitu telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi.

Dan, telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus dan dinyatakan lulus dalam ujian yang penilaiannya dilakukan oleh komite bersama, yaitu perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan organisasi profesi

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menempuh semua ujian dan persyaratan untuk bisa lulus.

"Saya dinyatakan lulus ujian sertifikasi kurator dan pengurus angkatan VI tahun 2020 Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI)," ujar Henry melalui pesan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Dia mengucapkan syukur setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya dinyatakan lulus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved