TRIBUNBANTEN.COM - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Dalam fit and proper test tersebut, Komjen Listyo memaparkan arah dan kebijakan yang diambil bila menjadi Kapolri.
Salah satu program yang disampaikan oleh Komjen Listyo yakni di bidang lalu lintas.
"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu linta secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," katanya dalam fit and proper test di gedung DPR RI, Senayan.
Yang dimaksud ETLE yakni electronic traffic law enforcement (ETLE), ialah proses penilangan yang mengimplementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tujuannya untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Listyo melanjutkan, tujuan dari ETLE ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan guna menghindari tejadinya penyimpangan.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan per Bulan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri
Baca juga: Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Jabat Kabareskrim Langsung Ungkap Kasus Novel Baswedan
Sehingga kedepannya, anggota polisi tak bisa sembarangan melakukan penilangan terhadap pengendara di jalan raya.
"Ke depan saya harapkan anggota Lantas turun di lapangan, mengatur lalin bila terjadi kemacetan, tidak perlu melakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ucapnya.
Untuk diketahui, ETLE sudah diberlakukan mulai tahun 2019 silam.
Sistem ETLE ini sudah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia.
800 STNk Diblokir karena Tak Bayar ETLE
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019). Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Baca juga: Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Jabat Kabareskrim Langsung Ungkap Kasus Novel Baswedan
Baca juga: Profil Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Sosok Humanis Mantan Kapolda Banten yang Dekat Ulama
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.
"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.
Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B. Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.
PP itu tentang Perubahan Keduabelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Lisyto Sigit Prabowo adalah calon tunggal Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo sudah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPRD RI.
Sebelum Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Sebagai polisi berpangkat bintang tiga, berapa gaji sebulan yang diterima pria kelahiran Ambon jebolan Akpol tahun 1991 ini?
Dalam PP di atas, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.
Adapun polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri (tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE"
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba