Wanita yang Mesum di Halte Dibayar Rp 22 Ribu untuk 6 Menit, Bilang 'Terserah Gue' Saat Diusir Warga

Penulis: Yudhi Maulana A
Editor: Yudhi Maulana A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (21), sosok perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

"Tapi kalau yang perempuannya tidak terlihat jelas pakai pakaian apa. Muka mereka juga tidak terlalu terlihat," jelas Roni, di tempat dan waktu yang sama.

Sosok Pemeran Wanita

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan kalau MA bukanlah PSK.

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Terjadi Lagi ! Pasien Reaktif Covid-19 Berbuat Mesum di Ruang Isolasi RS dan Terekam CCTV

Baca juga: Pengakuan Pasangan Mesum di Makam, Berhubungan Badan Pada Siang Hari, Tak Kapok Saat Kepergok Warga

Saat mereka melakukan tindakan mesum, kedua pelaku ini juga tidak mabuk dan tak menggunakan narkoba.

Ia melanjukan, MA dan pemeran pria yang enggan ia bocorkan namanya ini tidak saling kenal sebelumnya.

MA selama ini memang kerap nongkrong di halte tersebut.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Ia melanjutkan, MA nekat melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya.

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

Baca juga: Viral Tiup Lilin dan Suap-Suapan Rayakan Ultah Megawati, Kader PDIP: Ini terjadi Tanpa Rekayasa

Baca juga: VIDEO Tenaga Medis Berteriak Histeris Sembari Melotot saat Suntik Vaksin Covid-19, Viral di Medsos

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

(TribunJakarta.com)

Berita Terkini