Mengutip TribunTimur, berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, seorang jenderal polisi menerima gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Lalu, ada tunjangan kinerja senilai Rp 43.627.500 sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.