Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pria paruh baya berinisial D (55) asal Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak tega merudapaksa tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Aksi kejinya itu dilakukan di rumahnya sendiri, dan kini korban yang baru berinisial A (17) tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa pelaku.
"Pada waktu itu, pelaku menggunakan modus untuk minta dikerok karena masuk angin. Akan tetapi setelah itu, pelaku dengan beringas melakukan persetubuhan kepada korban dirumahnya," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Reza Kurnia saat dihubungi, Senin (29/3/2021).
Korban yang saat itu hendak melawan pun langsung diancam dengan cara disumpal mulutnya dan dipaksa harus melayani hawa nafsu pelaku.
Baca juga: Pemandu Lagu yang Tewas Setengah Telanjang Sempat Dilindas Truk, Ayu Dirudapaksa Saat Sekarat
Baca juga: Diajak Ortu ke Dukun yang Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Gadis yang Sedang Hamil Ini Malah Dirudapaksa
Setelah melayani pelaku, korban pun diminta agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya kasus tersebut.
Hingga akhirnya, kasus tersebut terbongkar oleh orangtua korban yang melihat perubahan sikap korban. Orangtua korban pun hendak menanyakan dan meminta korban jujur dengan perubahan perilaku korban.
Tonton Juga Video Bocah 13 Tahun di Cianjur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung yang Kesepian: Saya Khilaf Lihat Dia Mandi
"Akhirnya diketahui bahwa korban telah disetubuhi dan sedang hamil. Orangtuanya sempat meminta pertanggujawaban kepada pelaku dengan cara nikah siri, akan tetapi pelaku pun melarikan diri," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian pun sedang melakukan pemburuan terhadap pelaku yang melakukan rudupaksa terhadap tetangga yang masih dibawah umur tersebut.
Remaja di Serang Dipaksa Saksikan Orangtua Bersetubuh Lalu Dirudapaksa
Seorang bocah SMP di Kota Serang, Banten menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, AL (48) sendiri.
Mirisnya, aksi pencabulan tersebut disaksikan di depan sang ibu kandung.
Sebelum dicabuli, korban dipaksa menyaksikan ayah tiri dan ibu kandungnya melakukan hubungan intim.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada dua tahun yang lalu.
"Kejadiaanya tahun 2018 namun di laporkan pada 5 Januari 2021 kemarin. Korban pada saat itu diajak oleh ibunya masuk ke dalam kamar. Di sana korban diajak melihat ibu dan bapak tirinya berhubungan badan," terangnya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Tak puas dengan sang istri, kemudian ayah tirinya merudapaksa korban di hadapan istri.
Saat ini, polisi telah menahan kedua orangtuanya, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait rudapaksa terhadap anak tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada hal yang lainnya itu masih kita dalami terus menerus," tegasnya.
Guru Agama Cabuli 5 Muridnya
Polres Serang Kabupaten menangkap seorang guru berinisial AG (26) yang melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (29/12/2020)
Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono mengatakan perbuatan tersebut dilakukan selama satu tahun terakhir yakni Mei, Juni, Juli 2019 dan Mei, Juni, Oktober 2020 yang dilakukan di tempat majelis taklim tempat biasanya melakukan pengajian.
Mariyono menjelaskan, awal mula kronologi pelaku diamankan yakni dari adanya laporan dari NS yang merupakan korban dari pelaku melaporkan perbuatan sang guru kepada orangtuanya.
Kemudian pada tanggal 15 Desember 2020, ibu korban melaporkan kepada pihaknya untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Michael Yukinobu De Fretes Diduga MYD Pemeran Pria di Video Gisel, Pebasket dan Pernah Kerja di TV
Baca juga: Via Vallen Galau Dilangkahi Sang Adik yang Sudah Dilamar : Akunya Gini-Gini Aja
Pada saat ditangkap, Polres mengamankan barang bukti berupa baju luar dan baju dalam milik korban yang digauli tersebut. Tak hanya itu, baju tersangka dan sarung pelaku juga diamankan pada saat itu.
"Padahal sudah mempunyai istri dan dalam kondisi hamil tujuh bulan saat ini," ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang Kabupaten, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mariyono, para korban diancam oleh yang bersangkutan untuk menuruti hawa nafsu korban dan apabila tidak dituruti maka akan ada sanksi yang berlaku.
"Pelaku ingin menyetubuhi murid-muridnya dengan mengacam, apabila tidak mau menuruti, tidak usah mengaji disini," lanjutnya.
Dalam kasus ini lima korban tersebut berstatus pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun. Dua orang pelajar digauli dan tiga lainnya dicabuli oleh dirinya dengan sadar.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pendalaman kasus apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Terungkap Misteri Gorden di Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Bukan di Rumah Tapi di Tempat Ini
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka
Sementara itu Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Linawati mengatakan berterimakasih banyak kepada Polres Serang Kabupaten yang telah berhasil menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kasus pencabulan terhadap para anak dibawah umur.
"Intinya kalau anak mengalami trauma, kami ada psikolog untuk terapi anaknya. Dan untuk dipendidikan, kita akan bekerjasama dengan dindik setempat," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 1 dan dua, ayat tiga dan lima atau pasal 82 ayat 1 ayat 2, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun.
Tonton Juga Video Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bekasi