Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Dua Polsek di wilayah Hukum Polres Serang yakni Polsek Pontang dan Polsek Tirtayasa masuk dalam daftar Polsek yang tidak dapat melakukan penyidikan.
Hal itu mendapat beragam tanggapan dari warga.
Adam seorang warga Desa Tipar, Kampung Jongjing, Kecamatan Tirtayasa mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui mengenai kebijakan tersebut.
"Baru denger saya malah, tadinya ya ngga tau," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).
Adam menuturkan bahwa kalau memang itu sudah mejadi kebijakan dari Pemerintah pusat masyarakat hanya bisa mengikuti.
Baca juga: Tak Bisa Penyidikan, Kapolsek Pontang: Kami Tetap Terima Laporan dari Warga, Upayakan Mediasi
Baca juga: 8 Polsek di Polda Banten Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Kabid Humas: Fokus Pelayanan dan Kamtibmas
"Kalau kebijakannya sudah begitu, mau gimana lagi, yang penting dilingkungan sini aman saja," ujarnya saat ditemui di alfamart Desa Tipar, Kampung Jongjing, Kecamatan Tirtayasa.
Warga lainnya, Heni Handayani warga Kampung Domas, Desa Domas, Kecamatan Pontang menuturkan, bahwa sudah mengetahui kebijakan tersebut.
"Kami hanya sebagai warga, jadi mengikuti kebijakan yang sudah diterpakan saja," ujarnya.
Heni menuturkan, kebijakan yang sudah diterapkan semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kalau masyarakat pasti yang diharapkan hanya kemanan disekitar lingkungan, agar masyarakat merasa terlindungi, angka kriminalitas juga dapat berkurang," tuturnya.