Tak Bisa Penyidikan, Kapolsek Pontang: Kami Tetap Terima Laporan dari Warga, Upayakan Mediasi

Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Polsek Pontang di Jalan Ciptayasa Km 22, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak delapan polsek di wilayah hukum Polda Banten tidak dapat lagi melakukan proses hukum penyidikan perkara, di antaranya Polsek Pontang.

Hal itu merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

Kapolsek Pontang AKP Bapi Sartiman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan itu.

Menurutnya, meski tidak dapat melakukan penyidikan, Polsek Pontang tetap akan menerima laporan pengaduan kasus dari warga.

"Tidak dapat melalukan penyidikan, tetapi jika ada laporan dari masyarakat tetap kami layani," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).

Polsek Pontang di Jalan Ciptayasa Km 22, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (1/4/2021).
Polsek Pontang di Jalan Ciptayasa Km 22, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (1/4/2021). (TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Bapi menuturkan penerimaan laporan warga akan diihat dari kriteria kasusnya.

"Jika korban yang bersangkutan ingin melakukan ke ranah penyidikan, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Serang," tutur polisi perwira pertama yang baru tiga bulan menjadi Kapolsek Pontang tersebut.

Baca juga: 2 Polsek di Cilegon Tak Berwenang Lakukan Penyidikan, Bagaimana Jika Ada Laporan? Ini Kata Kapolres

Baca juga: Polsek Tirtayasa Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolsek: Pelapor Akan Kami Antar Langsung ke Polres

Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.

"Masyarakatkan ada yang bisanya langsung ambil jalur damai atau kekeluargaan, kalau memang kasusnya tidak besar," kata Bapi yang juga mantan Kanitreskrim Polsek Ciruas itu.

Ia pun menuturkan Polsek Pontang menaungi 21 desa, yang terbagi di dua wilayah yaitu 11 Desa Pontang dan 10 Desa Lebakwangi. 

Sebanyak 1.062 Polsek di Indonesia Tak Bisa Penyidikan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (istimewa via Tribunnews)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan terobosan terkait kewenangan kepolisian sektor (polsek).

Listyo memutuskan sebanyak 1.062 polsek di Indonesia tidak bisa lagi melakukan penyidikan perkara. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal  23 Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved