Tak Bisa Penyidikan, Kapolsek Pontang: Kami Tetap Terima Laporan dari Warga, Upayakan Mediasi
Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak delapan polsek di wilayah hukum Polda Banten tidak dapat lagi melakukan proses hukum penyidikan perkara, di antaranya Polsek Pontang.
Hal itu merujuk Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
Kapolsek Pontang AKP Bapi Sartiman mengatakan, pihaknya akan melaksanakan keputusan itu.
Menurutnya, meski tidak dapat melakukan penyidikan, Polsek Pontang tetap akan menerima laporan pengaduan kasus dari warga.
"Tidak dapat melalukan penyidikan, tetapi jika ada laporan dari masyarakat tetap kami layani," ujarnya kepada TribunBanten.com, Kamis (1/4/2021).

Bapi menuturkan penerimaan laporan warga akan diihat dari kriteria kasusnya.
"Jika korban yang bersangkutan ingin melakukan ke ranah penyidikan, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polres Serang," tutur polisi perwira pertama yang baru tiga bulan menjadi Kapolsek Pontang tersebut.
Baca juga: 2 Polsek di Cilegon Tak Berwenang Lakukan Penyidikan, Bagaimana Jika Ada Laporan? Ini Kata Kapolres
Baca juga: Polsek Tirtayasa Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolsek: Pelapor Akan Kami Antar Langsung ke Polres
Menurutnya, pihaknya akan melakukan mediasi jika suatu kejadian yang dilaporkan warga masih dapat diselesaikan di tingkat Polsek Pontang.
"Masyarakatkan ada yang bisanya langsung ambil jalur damai atau kekeluargaan, kalau memang kasusnya tidak besar," kata Bapi yang juga mantan Kanitreskrim Polsek Ciruas itu.