Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Warga Kota Serang kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan sampah anorganik.
Hal itu ditandai dengan peluncuran sistem pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB (SPPT-PBB) dengan sampah anorganik.
Progam tersebut dilakukan dengan menggaet Komunitas Bank Sampah Digital di Kota Serang.
Dengan memanfaatkan sampah, masyarakat bisa menggunakan sampah sebagai pembayaran SPPT-PBB.
"Alhamdulillah pada hari ini sudah di launching, berkaitan dengan pembayaran SPPT-PBB dengan sampah," ujar Wali Kota Serang, Syafrudin kepada wartawan saat berada di Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Kamis (8/4/2021).
Syafrudin memberikan apresiasi kepada Komunitas Bank Sampah Digital, karena bisa mengolah sampah sehingga bernilai ekonomis.
Baca juga: Laporan SPT Pajak Terakhir Hari Ini, Bisa Kena Denda Rp 100.000 Jika Tak Lapor
Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online dengan djponline.pajak.go.id, Beserta Cara Dapat EFIN
"Bisa dilihat sampah memiliki nilai ekonomis, sehingga dianggap berharga," ujarnya.
Komunitas Bank Sampah Digital ini mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah agar bisa dimanfaatkan untuk dibuat kerajinan ataupun kompos yang memiliki nilai ekonomis.
Berkat konsistensi komunitas ini dalam menangani sampah, terlihat dari jumlah bank sampah yang tersebar di Kota Serang.
Hingga saat ini ada 37 bank sampah yang tersebar di beberapa Kelurahan di Kecamatan Serang, sementara se-Kota Serang sendiri berjumlah 70 bank sampah.
Syafrudin meminta agar program ini bukan hanya berada di Kecamatan Serang saja, melainkan Kecamatan lain pun diminta untuk mencontoh seperti yang dilakukan oleh Komunitas ini.
"Mudah-mudahan dikecamatan lain dan kelurahan lain bisa meniru," ujarnya.
Syafrudin berharap agar program bank sampah ini untuk dikembangkan, hingga tersedia di setiap RT maupun RW.
"Sehingga pada saat pembuangan sampah di TPA, tidak memiliki banyak beban," ujarnya.