TRIBUNBANTEN.COM - Bagi calon penumpang di Terminal Terpadu Merak, Kota Cilegon agar waspada.
Pasalnya, unit Reskrim Polsek Pulo Merak menemukan adanya tindak pidana pencurian.
Tindak pidana pencurian itu dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel
Temuan itu didapat setelah aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian pada Minggu (11/4/2021).
"Kami bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak bergerak dan mengamankan FS (28) tahun dan TMA (21) tahun yang diduga pelaku pencurian," kata Kapolsek Pulomerak Kompol M. Akbar Baskoro, dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: 2 Youtuber Ditangkap Usai Sebar Hoaks Pencurian di Rumah Pengungsi Korban Kebakaran Kilang Pertamina
Baca juga: Kronologi Sepeda Jutaan Rupiah Milik Warga Tangsel Raib, Aksi Pencurian Terekam Kamera CCTV
Upaya penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Diki Hermawan, korban melaporkan kepada aparat kepolisian telah terjadi tindak pidana pencurian di Terminal Terpadu Merak.
"Melapor ke unit Reskrim Polsek Pulomerak bahwa Handphone Merk VIVO A 53 telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban berada di Terminal Terpadu Merak," kata dia.
Menurut dia, korban mengalami kerugian materi kurang sekitar Rp. 3.100.000.
Atas dasar laporan korban tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut berada di terminal terpadu merak
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata dia, terungkap pelaku TM A (21) bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel.
Baca juga: Fakta-fakta Pencurian 36 Paket JNE di SPBU Hasyim Ashari Tangerang, Kurir Lagi Ambil Uang di ATM
Baca juga: Video Upaya Pembongkaran Rumah di Kebon Jeruk, Ternyata Jadi Sasaran Pencurian
Sedangkan FS (28) tahun berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan" dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun.