TRIBUNBANTEN.COM - Lebaran 2021 memang masih sekira 21 hari lagi, namun pemerintah telah merilis sejumlah aturan dan larangan saat perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun ini.
Diketahui, perayaan Lebaran 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebagai cara untuk menekan penyebaran sekaligus mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beberapa larangan bagi masyarakat.
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021.Apa saja?
Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Mudik Lebaran 2021
Mudik atau pulang ke kampung halaman memang telah menjadi aktivitas rutin masyarakat Indonesia jelang Lebaran/Idul Fitri.
Namun khusus tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik Lebaran 2021 dengan semua moda transportasi, mulai dari darat, laut, dan udara.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat, termasuk PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.
Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.
Presiden juga mengatakan, bila mudik tidak dilarang, maka jumlah masyarakat yang mudik mencapai 33 persen.
Hal ini bisa mengakibatkan kasus harian Covid-19 melonjak tajam.
"Apalagi kalau tidak dilarang, hitung-hitungan kami bakal ada 120.000 hingga 140.000 kasus Covid-19 per hari."
"Makanya ini (jumlah pemudik) harus terus ditekan," ujar Jokowi, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pelaku Pariwisata Belum Divaksin, Tempat Wisata di Kabupaten Serang Beroperasi dengan Prokes Ketat
Baca juga: Larangan Mudik, Penjualan Tiket Penumpang untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni Dihentikan