Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran Rp 42.552.855.866 untuk Tunjangan Hari Raya atau THR 9.004 Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
THR juga akan diberikan kepada 309 calon ASN dan 325 PPPK yang berada di lingkungan Pemkab Lebak.
"Kita masih menunggu peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan untuk nantinya bisa kita cairkan kepada para pegawai kita," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Budi Santoso, saat dihubungi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Menaker Berikan Kelonggaran Bayar THR Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19 Paling Lambat H-1 Lebaran
Baca juga: Gubernur Wahidin Halim Dukung Santri Boleh Mudik, Di-rapid Test dan Disortir di Terminal
Budi meyakini pemberian THR ini berdampak pada perputaran uang sekaligus roda ekonomi masyarakat yang melemah selama pandemi Covid-19.
"Pastinya akan terjadi pertumbuhan ekonomi, karena dampak larangan mudik mengakibatkan para pegawai kita tidak akan keluar dari Lebak sekalipun untuk ke tempat wisata pasti akan membludak," ujarnya.