Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan dana sertifikasi Sertifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (3/5/2021) hari ini. Totalnya mencapai Rp92 miliar.
Pemkab Lebak menyiapkan Rp42 miliar untuk THR para ASN, CASN dan PPPK. Sementara, anggaran untuk dana sertifikasi para guru sebesar lebih Rp50 miliar.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Budi Santoso mengatakan pemberian THR dan dana sertifikasi ini bagian upaya untuk memulihkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: Hati-hati, Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya
"Bijak untuk menggunakan uang dan jangan lupa untuk memberikan infak kepada anak dhuafa dan yatim. Mari saling berbagi di bulan suci agar bisa meringankan beban para saudara kita," ujar Budi saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, pencairan THR dan Sertifikasi sendiri telah sesuai dengan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Baca juga: THR Lebaran 2021: Siapa yang Berhak Mendapatkan? Simak Kriterianya di Sini
Baca juga: Daftar Posko Layanan Pengaduan THR untuk Berbagai Wilayah Indonesia, Catat Nomor dan Alamatnya
PP tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tengang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD.
Budi pun kembali mengingatkan agar ASN maupun guru di lingkungan Pemkab Lebak yang telah mendapatkan THR dan dana sertifikasi itu agar tidak melakukan mudik dan pergi ke luar daerah guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.