Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMP akan dilaksanakan secara online pada Juni mendatang.
Hal itu sebagai upaya untuk meminimalisir kerumunan orang tua dan calon siswa saat proses penerimaan dan mencegah penyebaran COVID-19.
“Pemberkasan calon peserta didik baru (CPBD) SMP full online, baik pendaftaran maupun pengumuman,” kata Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Verifikasi semua pemberkasaan nantinya akan dilakukan melalui sistem daring yang sudah ada, termasuk penilaian diterima atau tidaknya CPBD di sekolah yang telah didaftar.
"Sistem itu sudah mengacu pada zonasi penerimaan sekolah, termasuk didalamnya ada kategori beasiswa afirmasi atau yang lainnya," ucap Wasis.
Para orang tua bisa mendaftarkan anaknya secara online melalui website http://ppdbsmp.serangkota.go.id atau https://kotaserang.siap-ppdb.com/.
Wasis mengaku optimis pelaksanaan PPDB online tahun ini akan berjalan lancar.
Baca juga: PPDB Kota Serang 2021/2022, Calon Siswa yang Masuk Lewat Jalur Afirmasi Bisa Lintas Zonasi
Pihaknya sudah melakukan evaluasi serta perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan yang terjadi pada PPDB tahun lalu atau 2020.
“Kami juga sudah bekerjasama dengan salah satu provider terdepan di Indonesia untuk memberikan pelayanan PPDB yang semakin efektif. Jadi harapannya tidak ada lagi website down karena sinyal jelek,” ujar Wasis.
Sementara itu, untuk jenjang Paud, TK, dan SD proses pendaftaran hingga pengumuman masih dilakukan secara luring atau offline.
“Paud, TK, dan SD itu kecenderungan bersifat lokal. Artinya sudah dibangun zonasi dari zaman dulu. Jarang ada orang tua yang menyekolahkan anaknya jauh-jauh,” kata Wasis.
Jadi para orang tua dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran dengan mendatangi langsung sekolah anak yang dituju.
“Yang penting mereka beserta pihak sekolah saling menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ujar Wasis.
Dirinya kemudian menjelaskan, terdapat empat jalur PPDB yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi akademik berdasarkan nilai rapor siswa.