Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Serang untuk tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka pada bulan Juni mendatang.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang No.67 Tahun 2021, pelaksanaan PPDB meliputi calon peserta didik baru (CPBD) yang akan memasuki jenjang TK, SD, dan SMP.
Terdapat empat jalur seleksi PPDB di kota Serang, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau wali murid.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, ada beberapa perubahan PPDB pada tahun ajaran 2021/2022.
Perubahan tersebut sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.
“Zonasi tidak berubah masih menjadi syarat utama,” ucap Wasis kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021, Beserta Alur Pendaftaran Jalur Afirmasi SD, SMP, dan SMA/SMK
“Hanya saja ada sejumlah perubahan pengaturan pada jalur afirmasi, termasuk persentasenya yang menjadi lebih tinggi,” lanjutnya.
Jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
“Khusus untuk PPDB SMP, anak dari keluarga tidak mampu bisa memilih sekolah sesuai zonasi atau afirmasi. Kalau dulu hanya bisa jalur afirmasi,” kata Wasis.
Jika masuk melalui jalur afirmasi, anak dari keluarga kurang mampu juga bisa lintas zonasi.
“Misalnya rumah dia di pelosok tapi ingin mendaftar di SMP 1, selagi kuota afirmasi di sekolah tersebut masih tersedia jadi bisa saja daftar di sana,” ujar Wasis.
Jalur prestasi juga mengalami perubahan aturan dimana pada tahun sebelumnya menggunakan sertifikat prestasi non akademik (olahraga) dan akademik (olimpiade) menjadi prestasi nilai rapor.
Baca juga: Ombudsman RI Beberkan Potensi Maladministrasi saat Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
“Nilai raport ini perhitungannya bobot dikalikan nilai akreditasi sekolah. Jadi tidak sembarang nilai 9 langsung bisa masuk. Kita lihat dulu sekolahnya,” kata Wasis.
Dirinya kemudian menuturkan dalam PPDB tahun ini memiliki porsi 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid.
Selain Zonasi, PPDB jenjang SD juga memperhitungkan syarat usia, yaitu paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sementara CPBD jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 belas tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Untuk waktu pembukaan PPDB, kata Wasis, pihaknya telah membuat jadwal, mulai dari pendaftaran, pengumuman sampai dimulainya tahun ajaran baru.
“Pendaftaran mulai dari 21 sampai 24 Juni, Pengumuman PPDB 28 Juni, daftar ulang hasil penerimaan 30 Juni sampai 3 Juli 2021, dan Tahun ajaran baru 12 Juli 2021,”
“Untuk jenjang TK dan SD secara luring dan jenjang SMP secara daring di portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id,” kata Wasis.