Ombudsman RI Beberkan Potensi Maladministrasi saat Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021.
Upaya menggelar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka itu berpotensi terjadi maladministrasi. Selain itu, maladministrasi juga dapat terjadi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan maladministrasi pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB 2021.
Baca juga: Dindikbud Pandeglang: 8.160 Guru Sudah Divaksin, Sekolah Tatap Muka Dapat Digelar
Baca juga: Siswa di Lebak Mulai Belajar di Sekolah 14 April, Satu Kelas Hanya Boleh 18 Orang
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan bahwa hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana pertemuan tatap muka ini adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Daftar periksa kesiapan sekolah di antaranya identifikasi kesiapan sarana sanitasi di sekolah, seperti toilet yang bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer di beberapa titik serta ketersediaan disinfektan.
Selain itu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di sekolah serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan pemakaian masker.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik. Perlu adanya upaya pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Apabila muncul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah, Indraza menegaskan perlunya upaya mitigasi penanganannya, di samping edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.
Baca juga: 16.165 Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta di Banten Tingkat SMA Dapat Insentif Rp 1,5 Juta
Baca juga: Gubernur Wahidin Halim Beri Lampu Hijau Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sementara itu, terkait pelaksanaan PPDB, agar tidak terjadi maladministrasi Ombudsman menilai perlu adanya kejelasan informasi tentang prosedur PPDB, daya tampung dan penetapan zonasi secara transparan, informasi kuota peserta penyandang disabilitas serta pengelolaan pengaduan di setiap sekolah.
Indraza menegaskan, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa pelayanan publik terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru telah dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Pengawasan Ombudsman terhadap layanan dimaksud akan dilakukan terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 dan dapat diperpanjang bilamana dianggap perlu,” imbuhnya.
Adapun bentuk pengawasan Ombudsman dilaksanakan melalui pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan Ombudsman di Indonesia dengan menggunakan metode random sampling.
Pemantauan dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Ombudsman juga melakukan optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan, Melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan, maupun membentuk posko pengaduan pelayanan pendidikan di Kantor Perwakilan jika dianggap perlu.
Baca juga: Kemendikbud Buka Program Kampus Mengajar untuk Mahasiswa, Dapat Uang Saku Rp 700 Ribu Per Bulan
Baca juga: Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud, Siswa SD-SMA Dapat 10 GB, Guru 12 GB, Ini Rinciannya