- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia:
Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta
Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:
- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN: