PPDB 2021

Ketentuan Daftar Ulang dan Jadwal Pengumuman PPDB Kota Serang 2021

Editor: Renald
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operator PPDB Online di SMAN 3 Kota Serang membantu orangtua murid untuk melakukan pendaftaran melalui online

TRIBUNBANTEN.COM - Simak jadwal pengumuman dan kententuan daftar ulang PPDB Kota Serang 2021.

Pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang telah dilaksanakan pada 21-24 Juni 2021.

Selanjutnya, calon peserta didik PPDB Kota Serang 2021, tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi.

Calon peserta didik dapat mengakses laman ppdbsmp.serangkota.go.id untuk melihat hasil seleksi.

Adapun jadwal pengumuman PPDB Kota Serang 2021, yakni pada Senin, 28 Juni 2021 mendatang.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Serang Jenjang SMP

Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021

Pengumuman Hasil: 28 Juni 2021

Daftar Ulang: 30 Juni - 3 Juli 2021

Persyaratan CPDB SMP PPDB Kota Serang:

a) Telah tamat dan lulus SD/MI/Program Paket A;

b) Memiliki ijazah SDisederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/ sederajat;

c) Memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragaman Islam;

d) Bagi Calon Peserta Didik yang tidak memiliki Sertifikat / Syahadah Diniyah atau kemampuan baca tulis Al-Qur'an untuk yang beragama Islam harus membuat surat penyataan bersedia mengikuti penyetaraan pendidikan diniyah;

e) Usia Calon Peserta Didik paling tinggi 15 tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun 2021 yang dibuhikan dengan ahe kelahiran

Daya Tampung

1. Kuota atau daya tampung PPDB per rombongan belajar untuk Sekolah Dasar tidak melebihi 28 dan tingkat SMP tidak melebihi 32 orang.

2. Maksimal rombel untuk peserta didik baru jenjang SD adalah 4 ruang belajar dan maksimal rombel SMP untuk peserta didik baru jenjangn SMP adalah I I ruang belajar.

3. Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB jenjang SD terdiri atas :

a. Jalur zonasi dengan kuota 80 persen dari daya tampung sekolah;

b. Jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

c. Jalur perpindahan tugas orang tua./wali dengan kuota 5 persen dari daya tampung
sekolah.

4. Kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB jenjang SMP terdiri atas :

a. Jalur zonasi dengan L-uota 65 persen dari daya tampung sekolah;

b. Jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

c. Jalur perpindahan tugas orang tua,iwali dengan kuota 5 persen dari daya tampung
sekolah.

d. Jalur prestasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah;

5. Dalam hal prosentase kuota atau daya tampung jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota atau daya tampung dialihkan ke jalur zonasi.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Calon peserta didik baru yang telah diterima melakukan pendaftaran ulang di TK, SD dan SMP sebagai peserta PPDB .

2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima, tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka calon tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

3. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

4. Daftar ulang di laksanakan secara luring untuk jenjang TK dan SD dan secara daring untuk jenjang SMP di portal ppdbsmp.seranqkota.go.id

5. Setiap calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran ulang dapat mencetak tanda bukti menjadi peserta didik baru pada Satuan Pendidikan tersebut.

6. Tanda bukti telah diterima menjadi peserta didik harus ditandatangani oleh pendaftar yang bersangkutan dan Panitia PPDB di Satuan Pendidikan.

7. Ketentuan teknis dan persyaratan daftar ulang diatur oleh satuan Pendidikan masing masing.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pengumuman dan Ketentuan Daftar Ulang PPDB Kota Serang 2021, Akses ppdbsmp.serangkota.go.id

Berita Terkini