News

Pintu Masuk WNA ke Indonesia Masih Dibuka saat Masa PPKM Darurat, Luhut Berikan Penjelasan Ini

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah secara virtual, Selasa (13/10/2020).

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan beri klarifikasi terkait masih dibukanya pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia di masa PPKM Darurat.

Melansir Tribunnews, Luhut mengatakan semua orang asing yang datang ke Indonesia tidak bisa sembarangan dan harus mematuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya yakni sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, lalu tes RT PCR begitu tiba di Indonesia, dan wajib karantina selama 8 hari.

Baca juga: WNA Asik Berkerumun di Hari Kedua PPKM Darurat, 81 Orang Diamankan Hingga Ada yang Positif Covid-19

"Setelah itu (karantina) di PCR lagi baru bisa keluar. Jadi prosedur ini kita lakukan dan berlaku di mana mana di dunia. Hanya saja ada yang (karantina)  8 hari ada yang 14 hari ada yang 21 hari tergantung negaranya," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (6/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Pakai Data FB hingga NASA Pantau Mobilitas Warga

Luhut mengatakan kebijakan dibukanya WNA masuk ke Indonesia dengan persyaratan yang ketat tersebut, sama seperti kebijakan yang diterapkan negara lain.

 
Pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan tersebut.

"Kita lihat dari hasil studinya dari negara yang kita anggap cukup baik, kita berikan 8 hari. Jadi engga ada yang aneh sebenernya. Kalau ada yang asal ngomong, engga ngerti masalahnya jangan terlalu cepat ngomong," kata dia.

Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat, Karyawan Swasta Ini Curhat Terjebak Macet 4 Jam : Maju Kena Mundur Kena

Luhut mengatakan Pemerintah harus berlaku sama dengan negara lain dalam memperlakukan WNA yang masuk ke negaranya.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Diminta Awasi Penegakan Aturan Protokol Covid-19 di Jawa-Bali

Indonesia tidak bisa menutup pintu masuk sembarangan sementara kita warga negara kita masuk ke negara lain.

"Kita kan mesti perlakukan sama dengan dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Engga bisa dong kita hidup bernegara itu, lu mu mau, gua engga mau, engga bisa begitu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Luhut Mengapa Pintu Masuk WNA Masih Dibuka di Masa Darurat Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/06/penjelasan-luhut-mengapa-pintu-masuk-wna-masih-dibuka-di-masa-darurat-covid-19

Berita Terkini