KPK Segera Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kasus Dugaan Pemerasan Siang Ini

Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenaker Immanuel Ebenezer, saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Kota Tangerang, Rabu (16/7/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pengumuman itu akan disampaikan KPK secara resmi pada hari ini, Jumat (22/8/2025) siang. 

Seperti diketahui, Noel ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 14 orang lainnya, pada Rabu (20/8/2025) malam. 

“Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insya Allah besok (hari ini) siang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Waduh! Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Terlibat Kasus Korupsi Apa?

Budi mengatakan, hingga Kamis malam, Noel masih menjalani pemeriksaan usai diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“Yang pasti, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.

KPK menangkap Noel dalam OTT di Jakarta, pada Rabu (20/8/2025) malam kemarin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan, KPK menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut. 

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Kena OTT KPK, Dulu Pernah Jadi Ketua Relawan Jokowi Mania

Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.

Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“(OTT terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 14 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT.

 

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini