Dengan niat mencari keuntungan, mereka mengundang komunitas WNA untuk meramaikan Kafe Otentik tanpa mengindahkan PPKM Darurat yang tengah diterapkan 3-20 Juli 2021 ini.
"Dua tersangka ini mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Baca juga: Polwan Kepergok Berduaan dengan Seniornya di Hotel, Suami yang Pangkatnya Lebih Rendah Ikut Gerebek
4 Positif Covid-19
Sedikitnya empat dari 81 orang yang diamankan polisi dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) dini hari lalu dinyatakan positif Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, hasil tersebut keluar setelah semua orang dari kerumunan kafe tersebut menjalani tes Covid-19.
"Setelah kita amankan, kita lakukan tes antigen dan PCR, ada empat orang yang positif Covid-19," kata Nasriadi, Senin (5/7/2021).
Puluhan WNA yang diamankan aparat Polres Metro Jakarta Utara karena melanggar PPKM Darurat
Keempat orang tersebut terdiri dari tiga orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia.
Mereka kini telah dikirim ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.
"Yang empat telah kita bawa ke Wisma Atlet untuk dikarantina," ucap Nasriadi.
Nasriadi menambahkan, selain test deteksi Covid-19, puluhan orang yang diamankan juga harus menjalani tes urine untuk menentukan apakah mereka positif narkoba.
"Seluruhnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ucap Nasriadi.
43 Orang Tak Punya Paspor
Sebanyak 81 orang diamankan dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Authentic Restaurant and Launge di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari 81 orang tersebut, 60 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA), termasuk dari Nigeria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hanya 17 orang dari 60 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan paspor.