PPKM

Aturan Baru PPKM: Tempat Makan Buka Sampai Pukul 20.00, Boleh 'Dine in' Maksimal 20 Menit

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat makan

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM level 4 mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama penerapan PPKM level tersebut, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.

Salah satunya, tempat makan di ruang terbuka diperbolehkan melayani 'dine in' atau makan di tempat dengan beberapa pembatasan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Daftar Daerah di Banten Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Rinci Pelonggaran untuk Pasar, Pedagang, dan Usaha Kecil

Hanya saja, ada pembatasan waktu selama 20 menit untuk makan di tempat makan.

"Waktu maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan selama makan karena waktu makan tidak pakai masker.

"Jangan banyak berkomunikasi," tambahnya.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Maksimal Tamu 20 Orang

Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Untuk diketahui, pemerintah pusat memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Ini merupakan perpanjangan kedua setelah penerapan PPKM Level 4 pertama kali diterapkan mulai dari 21-25 Juli 2021.

PPKM Level 4 itu merupakan perubahan nama dari PPKM Darurat yang berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021.

Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

Untuk Banten, yang masuk kriteria PPKM Level 4 ada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

Sedangkan PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

Berita Terkini