TRIBUNBANTEN.COM - Apa perbedaan masa sanggah CPNS , PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021? Simak penjelasannya di sini.
Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 kini telah memasuki masa sanggah.
Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada 26 Juli 2021.
Setelah pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 ditutup, tahap seleksi pertama adalah seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 diumumkan selama dua hari yaitu pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2021.
Setelah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 diumumkan, maka para pelamar memasuki masa sanggah.
Masa sanggah CPNS dan PPPK 2021 berlangsung selama tiga hari.
Dimulai pada hari ini, Rabu 4 Agustus 2021, masa sanggah akan berakhir pada Jumat 6 Agustus 2021 mendatang.
Dalam masa sanggah ini, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan.
Namun ternyata ada perbedaan masa sanggah antara CPNS dan PPPK 2021.
Masa sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 pun berbeda-beda.
Apa saja perbedaan masa sanggah CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Lengkap SKD CPNS 2021, Total Soal TWK, TIU dan TKP Berjumlah 110
Baca juga: Link Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Kapan Masa Sanggah Dimulai?
Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Sudah Keluar, Cek Cara Mengajukan Sanggahan Berikut Ini
Baca juga: Lolos Administrasi CPNS di Pemprov Banten, Kapan Pelaksanaan SKD? Simak Ketentuan Berikut Ini
Masa sanggah CPNS 2021
Pada CPNS 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2021 berlaku di masing-masing tahapan seleksi yang meliputi seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB.
Apabila setelah pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena masa berlaku STR telah habis, maka pelamar harus login ke halaman SSCASN.
Setelah itu, pelamar bisa mengunggah ulang STR lamanya dan juga tangkapan layar atau screenshot pada web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Kawan Puan, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah atau disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.
Nah, pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Perlu diperhatikan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021, ya!
Masa sanggah PPPK Guru 2021
Masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.
Namun yang membedakan hanya pada jenis seleksinya yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.
Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.
Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan oleh pelamar.
Pengajuan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan pengajuan sanggahan CPNS.
Jika setelah pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat diajukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.
Masa sanggah PPPK Non Guru
Sementara itu masa sanggah PPPK Non Guru adalah waktu pengajuan sanggah bagi pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.
Sama seperti masa sanggah CPNS dan PPPK Guru, masa sanggah meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian dokumen persyaratan.
Pelamar dapat mengajukan masa sanggah karena masa berlaku STR telah habis sama seperti ketentuan yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2021.
Demikian pula dengan pengajuan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi dengan alasan lainnya.
Kawan Puan, itu dia masa sanggah masing-masing jenis pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Semoga bermanfaat!
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru