Kabar Seleb

Akun Instagramnya Hilang, Adam Deni Sempat Tanggapi Penetapan Tersangka Jerinx : Ini Bukan Drama Sob

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Yusri menerangkan bahwa gelar perkara dilakukan setelah Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Denpasar, Bali.

Sebelumnya Jerink diketahui telah diperiksa penyidik di Polres Badung.

Perlu diketahui, kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx bermula dari laporan selebgram Adam Deni.

Adam Deni menyebut Jerinx menyampaikan perkataan kasar yang bernada ancaman melalui pesan singkat.

Awalnya Adam Deni hanya meminta bukti ke Jerinx perihal pernyataan musisi itu yang menyebutkan bahwa banyak artis ibukota diendorse positif Covid-19 setelah liburan di Bali.

Lalu Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Meski sempat mengusahakan mediasi ke Jerinx, sayangnya upaya Adam Deni itu sia-sia karena tidak menemukan kesepakatan.

Baca juga: Jerinx Dinyatakan Bebas, Dijemput Nora Alexandra dan Personil SID, Akan Langsung Gelar Acara Ini

Saat ini polisi sudah mengantongi rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu ke Adam Deni.

Rekaman itu merupakan bukti kuat yang akhirnya menjerat suami dari model Nora Alexandra untuk kembali diproses hukum.

Atas perbuatannya, Jerinx dikenai dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jerinx Sempat Dipenjarakan IDI

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara, Langsung Cium Kaki Ibu Hingga Gelar Upacara Melukat, Begini Rangkaiannya

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Jerinx divonis 1,2 tahun penjara.

Kemudian Jerinx dinyatakan telah bebas, Selasa (8/6/2021) lalu.

Nora Alexandra, dan personel SID pun turut menjemput Jerinx di Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar, Bali.

TribunBanten.com/Tribunnews.com

Berita Terkini