BPJS Kesehatan KC Tangerang

BPJS Kesehatan Tangerang Mendorong Badan Usaha untuk Meningkatkan Kepatuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan Kota Tasngerang ke-2 Tahun 2021, Jumat (17/9/2021).

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan Kota Tangerang ke-2 Tahun 2021, Jumat (17/9/2021).

Kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan diri, karyawan, dan anggota keluarganya ke dalam program JKN-KIS.

Forum dihadiri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Tangerang, dan DPMPTSP Kota Tangerang.

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan tujuan forum ini digelar untuk mencapai komunikasi dan koordinasi yang baik antar-pemangku kepentingan pelaksanaan program JKN-KIS.

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Andalkan Mobile JKN untuk Mengurus Kepesertaan pada Masa Pandemi Covid-19

"Kami di sini menyampaikan saran dan memecahkan permasalahan bersama, terutama terkait kepesertaan program JKN-KIS bagi pekerja," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (21/9/2021).

Menurut Wira, yang juga ketua forum ini, pekerja dan anggota keluarganya harus mendapatkan perlindungan kesehatan.

Untuk itu, fungsi kepatuhan dan penegakan hukum dalam program JKN-KIS harus dioptimalkan.

Permasalahan yang terjadi di lapangan harus segera teratasi.

Baca juga: Fokus Pada Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Tingkatkan Pemahaman FKRTL

Ketidakpatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja, anggota keluarganya serta dalam menyampaikan data harus diminimalisasi.

"Ini adalah upaya untuk melindungi hak pekerja, apalagi di masa pandemi ini jaminan kesehatan menjadi hal yang sangat penting," ucap Wira.

Pekerja berhak merasakan jaminan kesehatan dan didaftarkan berdasarkan data yang akurat.

“Kita harus bersinergi untuk meningkatkan kerja sama yang positif. Badan usaha yang tidak patuh harus kita dorong agar melaksanakan kewajibannya dan memberikan hak jaminan kesehatan pekerjanya," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Pastikan Kinerja Kader JKN Tetap Optimal Layani Peserta di Masa Pandemi

Badan usaha yang tidak patuh dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

Wira berharap dengan peningkatan kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran JKN-KIS di Kota Tangerang, UHC bisa tetap bertahan.

"Manfaatnya akan lebih luas dirasakan masyarakat," ujar Wira.

Halaman
12

Berita Terkini