TRIBUNBANTEN.COM - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Harsono kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pria 32 tahun itu telah bebas dari penjara sejak Jumat (8/10/2021) kemarin usai menjalani hukuman sesuai vonis.
Seperti diketahui, Askara dijatuhi vonis total 11 bulan penjara untuk tiga perkara yang masuk ke pihak kepolisian.
Di antaranya adalah narkoba, kepemilikan senjata api ilegal, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kendati demikian, tak sedikit pihak yang beranggapan Askara keluar sebelum waktunya.
Baca juga: Askara Akui Khilaf Aniaya Nindy Ayunda, Sebut Apa yang Dilakukannya untuk Selamatkan Rumah Tangga
Terkait itu, Askara Harsono langsung menepis dan menegaskan sudah sesuai.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Senin (11/10/2021).
Pun ia mempersilakan untuk mengecek kebebasannya ke pihak-pihak terkait.
"Wah itu salah, kalau misalkan dibilang belum waktunya itu memang sudah waktunya."
"Dalam artian kalau mau dibicarakan ke Bapas atau Rutan silakan," terang Askara Harsono.
Askara Harsono menerangkan divonis 9 bulan penjara untuk kasus narkoba dan senjata api ilegal.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 2 bulan penjara terkait kasus KDRT.
Dari seluruh vonis yang dijatuhkan untuknya, total ia dihukum penjara selama 11 bulan.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Selingkuh dari Mantan Suami, Ungkap Ada Perjanjian ini dengan Askara
Mantan suami Nindy Ayunda ini kemudian mengajutkan cuti bersyarat dan dipotong menjadi 9 bulan.
Dikarenakan ia telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidana.