Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan

Editor: Renald
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun

c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Halaman
1234

Berita Terkini