Langkah-langkah Mantap PLN yang Strategis untuk Implementasi Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLN telah berkomitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060.

TRIBUNBANTEN.COM - PLN telah berkomitmen untuk mencapai net zero emissions (NZE) pada 2060.

Komitmen itu sejalan dengan agenda nasional.

Untuk itu, PLN siap berkontribusi dan telah memantapkan langkah-langkah strategis terkait rencana implementasi regulasi Nilai Ekonomi (NEK) pada 1 April 2022.

Satu di antara inisiatif dekarbonisasi yang dilakukan PLN adalah pemanfaatan instrumen NEK, yaitu perdagangan karbon (carbon pricing).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Omicron, Ini 6 Kebijakan PLN untuk Memastikan Listrik Tetap Andal

Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didi Setiarto mengatakan implementasi NEK adalah satu di antara pilar strategis.

"Untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060," katanya saat memberikan sambutan pembuka acara Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) Talk Seri Pertama 2022, Rabu (19/1/2022).
 
HSSE Talk kali ini mengangkat tema "Operationalization of Carbon Pricing towards Net Zero Emissions by 2060".

HSSE Talk Seri Pertama 2022 diharapkan dapat berkontribusi dalam menjawab tantangan-tantangan dalam implementasi NEK, serta meningkatkan pemahaman terkait regulasi dan tata kelola.

Baca juga: Pengaduan Layanan Kelistrikan Lewat PLN Mobile Mudah dan Cepat, Langsung Diterima Petugas Pelayanan

Didi mengakui, masih ada beberapa tantangan dalam implementasi regulasi NEK yang saat ini dihadapi PLN.

Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang perlu dikembangkan serta sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) yang belum beroperasi penuh.

Selain itu, juga perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.

"Ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia," ucap Didi.
 
Sejak 2005, PLN telah berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional.

Baca juga: PLN Bantu Pelaku Usaha Sektor Pertanian Melalui Listrik Andal dan Siaga 24 Jam, Gandeng Kementan

Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan satu di antara mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.
 
"Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas," kata Didi.
 
Instrumen NEK lainnya yang berhasil diimplementasikan PLN ialah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya.

Langkah itu diganjar Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik.

Menurut Didi, PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema, yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi.

Baca juga: PLN Bantu Pelaku Usaha Sektor Pertanian Melalui Listrik Andal dan Siaga 24 Jam, Gandeng Kementan

Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dengan pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai.
 
"Adapun pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim," ucapnya.

Hingga saat ini, PLN telah memperoleh sertifikat penurunan emisi (kredit karbon) sejumlah 7,9 juta ton CO2e dan memasarkan kredit karbon tersebut pada pasar karbon internasional maupun nasional.
 
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai NZE pada 2060 atau lebih cepat, satu di antaranya dengan mendorong sektor energi melalui transisi energi nasional.

Implementasinya berupa penghapusan secara bertahap dari operasionalisasi PLTU batu bara dan subsidi dengan pengembangan energi secara besar-besaran dari energi baru terbarukan (EBT).
 
KLHK telah membahas dan mendapatkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk melengkapi dan menyempurnakan konsep peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK.

Selain itu, KLHK juga mengembangkan berbagai macam modalitas dan sistem pendukung untuk memastikan penyelenggaraan NEK dapat berlangsung dengan tepat, efektif dan efisien.
 
Sistem pendukung tersebut di antaranya strategi dan peta jalan mitigasi, dan peta jalan adaptasi perubahan iklim, sistem inventori Gas Rumah Kaca (GRK), dan Sistem Registri Nasional (SRN).

Baca juga: Bahaya Tersengat Listrik saat Banjir, Ini Tips dari PLN untuk Menghindarinya atau Segera Laporkan

Selain itu, juga sistem informasi data indeks kerentanan, program kampung iklim, dan program maupun sistem pendukung lainnya.
 
Tentunya, program dan sistem pendukung ini akan terus dikembangkan dan akan terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan serta strategi ke depan.

Oleh karena itu, KLHK membutuhkan banyak dukungan agar seluruh upaya ini bisa mencapai kondisi yang diharapkan.

Terutama untuk bisa menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan iklim sebagaimana telah ditargetkan, serta untuk mendukung pencapaian kondisi NZE pada 2060 atau lebih cepat.

"Diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama seluruh pihak," ujarnya.

Berita Terkini