TRIBUNBANTEN.COM - Oknum polisi Bripka BT resmi dipecat dari Mapolresta Banjarmasin setelah terbukti merudapaksa mahasiswi magang.
Melansir Tribunnews, ia resmi berstatus warga sipil setelah dilakukan pencopotan seragam Polri dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT juga divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.
Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.
Baca juga: Dipecat dari Kepolisian, Ini Fakta Kasus Bripka BT yang Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin
"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terungkap, Bripka CS Mabuk dan Naik Pitam Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 juta Hingga Lepas Tembakan
Bripka BT Dipecat
Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Serang Kota-Polda Banten Gelar Perkara Kasus Rudapaksa Gadis Difabel
Bripka BT Minta Maaf
Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.
"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.
Ia juga meminta maaf pada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," imbuhnya.
Baca juga: Bripka CS, Oknum Polisi yang Tembak 3 Orang di Kafe Cengkareng Tersangka, Ini Penampakannya
Pelaku Dijatuhi Hukuman
Bripka BT merupakan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin.
Oleh pengadilan, Bripka BT dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Abdul Rahman, mengatakan salah satu yang meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf.
Permintaan maaf itu disebut diikuti upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang telah ditandatangani hitam di atas putih.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Baca juga: Kekek di Garut Nyaris Rudapaksa Anak Teman, Iming-imingi Uang Rp 1.000, Kepergok saat Akan Beraksi
Selain telah meminta maaf dan pelaku disebut menjadi tulang punggung keluarga, ada alasan lain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kenapa menerima putusan majelis hakim.
“Karena putusan itu telah memenuhi seperdua dari tuntutan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Korban Rudapaksa Berenang Menyeberangi Sungai Ciujung Setelah Dibuang Pelaku Sopir dan Kernet Angkot
Diketahui, korban berkenalan dengan pelaku bermula saat menjalankan magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.
Bripka BT disebut sering menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan.
Setelah selalu menolak, korban akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.
Pelaku rupanya telah menyiapkan minuman berenergi yang telah dicampur dengan obat-obatan.
Korban terpaksa meminumnya hingga akhirnya lemas dan tak berdaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka BT Perudapaksa Mahasiswi Magang Dipecat, Kini Penghargaan Dicabut hingga Minta Maaf ke Korban